Polres Bogor Ungkap Peredaran Pods Getar dan Happy Water
- 21 Jul 2026 04:14 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Satnarkoba Polres Bogor ungkap peredaran narkotika jenis baru di wilayah hukumnya, Senin, 20 Juli 2026. Narkoba jenis baru tersebut adalah jenis pods (vape) getar yang mengandung etomidate atau obat bius ilegal, serta peredaran narkoba jenis baru dengan sebutan narkotoki atau happy water.
Pengungkapan dilakukan selama tiga bulan, sejak Mei 2026 dengan tiga besar yang dengan total barang bukti yang diamankan ada 65 buah cartridge dan 70 bungkus happy water.
"Sat Res Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap tiga perkara peredaran narkotika jenis baru, yaitu pods getar. Ini merupakan perkara atau kasus yang pertama di wilayah hukum Polda Jawa Barat," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Senin, 20 Juli 2026.
Kasus peredaran pods getar yang pertama dan kedua ada di Kecamatan Gunung Putri dan yang ketiga untuk narkotika jenis happy water, ada di Kecanatan Citeureup. Harga jual jenis narkoba tersebut berkisar di angka Rp4 juta hingga Rp6 juta per catridgenya, dengan target pasar adalah pengguna dari kalangan menengah ke atas.
| Baca juga: Polisi Buru Pelaku Curas di Rumpin Bogor |
"Narkotika jenis pods getar maupun happy water peredarannya sudah masuk ke wilayah Kabupaten Bogor, di mana kecamatannya terdapat perumahan elit," tambah Kapolres Bogor.
Transaksi peredaran narkotika jenis pods getar dan pappy water, dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD). Cara kedua menggunakan sosial media dan dan terdapat grup yang tertutup berisi pengguna jenis narkoba tersebut.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi upaya Sat Res Narkoha Polres Bogor yang luar biasa mengungkap peredaran narkotika jenis baru yaitu pods getar dan happy water.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....