Polsek Dramaga Tangkap Tersangka Pembacokan Kasus Bentrokan Pelajar
- 31 Mei 2026 18:57 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Bentrok Pelajar
RRI.CO.ID, Bogor - Kepolisian Sektor (Polsek) Dramaga resmi menangkap dan menetapkan seorang pelajar berinisial RA (16) sebagai tersangka utama kasus pembacokan dalam bentrokan maut di Jalan Lingkar Dramaga, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB setelah tim penyidik melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan.
Kapolsek Dramaga, Iptu Agripinus Motani Zalukhu, menyatakan bahwa penangkapan didasarkan pada kecukupan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kuat pada keterlibatan pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bilah celurit sepanjang 50 centimeter bergagang kayu serta pakaian korban saat kejadian sebagai barang bukti kejahatan.
Menurut Agripinus, korban menjadi sasaran kekerasan saat terjadi bentrokan antar kelompok pelajar yang berujung aksi pembacokan menggunakan senjata tajam. Sementara tersangka RA yang juga masih berstatus pelajar tercatat sebagai warga Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Lingkar Dramaga, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Dijelaskan Iptu Agripinus, saat itu Korban PS mengalami luka akibat serangan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh pelaku bersama sejumlah pelajar lainnya. Akibat luka yang diderita, korban meninggal dunia.
Atas tindakan brutalnya RA kini ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara.
Untuk itu Iptu Agripinus mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya aksi kekerasan serupa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....