ASN Pemkab Bogor Gunakan Narkoba, Pemkab Bogor Tekankan Beri Sanksi Tegas
- 14 Mei 2026 07:42 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Jajaran Satnarkoba Polres Bogor mengungkap kasus narkotika sejak Januari hingga Mei 2026. Hal tersebut ditunjukan dalam pres release terhadap pengungkapan 113 kasus, yang dilakukan dalam perkara tersebut hingga meraih terbaik ke-2 di seluruh wilayah Polda Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, pengungkapan ratusan kasus narkoba tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT).
"Dari 113 kasus narkotika sejak Januari hingga mei selama tahun 2026 dengan 155 orang tersangka dari tersangka tersebut terdiri dari 79 orang adalah pengedar obat keras dan 48 orang pengedar narkotika jenis sabu , sementara 5 orang tersangka pengedar ganja 23 orang tersangka serta 79 orang tersangka pengedar obat keras," jelas Kapolres Bogor, Rabu 13 Mei 2026.
Kapolres juga menyoroti maraknya penyalahgunaan obat keras tertentu yang dinilai menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas di masyarakat.
Pada kesempatan yang sama Bupati Bogor Rudy Susmanto didampingi Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menegaskan kepada ASN Paruh Waktu yang bertugas di Kecamatan Klapanunggal yang kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba tetap diproses hukum.
"Birokrasi yang sehat diawali dengan personel yang bersih dan bebas dari penyalahgunna narkoba dan psikotropika. Untuk penindakan hukumnya berjalan begitupun dengan kepegawaian juga berproses menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," tegas Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Rudy mengungkapkan, upaya pemberantasan narkoba telah dibahas dalam rapat gabungan Forkopimda sekitar satu bulan lalu. Hasilnya, dibentuk satuan tugas bersama untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
“Ini menunjukkan peran aktif dan komitmen bersama bahwa Pemkab Bogor bersama Polres Bogor tidak diam. Ini bukan akhir, tetapi Satgas yang kami bentuk bersama akan terus bekerja untuk menuntaskan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor,” jelas Rudy Susmanto.
Barang bukti yang diamankan meliputi narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg, kemudian ganja 2,9 kg, sinte 1,8 kg serta Obat Keras dan Terlarang ( OKT) sebanyak 50.228 butir. Termasuk razia miras ilegal di beberapa lokasi dengan barang bukti 9.468 botol. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....