Dua Pemuda Dihakimi Massa, Setelah Mencuri Tiang Jemuran Warga di Rumpin Bogor
- 12 Apr 2026 10:20 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Dua orang pemuda inisial DM alias Bewok dan AW, ditangkap dan di interogasi setelah diketahui melakukan pencurian alat tiang jemuran stainless milik warga kampung Malahpar RW 4, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Aksi pencurian tiang jemuran ini dilakukan oleh tiga orang pelaku, namun warga hanya berhasil mengamankan 2 pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Ketua RW 4 Desa Sukamulya, Pandi Baskoro mengungkapkan, dua orang pelaku telah diperiksa warga dan mengakui perbuatannya serta mengaku kerap mencuri tiang jemuran.
"Pelaku melakukan pencurian dua tiang jemuran milik warga T 7 serta empat tiang jemuran milik warga RW 10. Pelaku juga mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian di beberapa kampung lainnya," jelas Pandi Baskoro, Sabtu 11 April 2026.
Saat proses pemeriksaan terhadap dua orang pelaku, situasi sempat tegang dan memanaa karena kekesalan warga. Namun beruntung,, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin datang ke lokasi tempat pelaku diamankan.
Selanjutnya kedua orang pelaku ini dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Rumpin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....