Polsek Ciomas Gagalkan Peredaran 2.311 Butir Obat Terlarang

  • 12 Apr 2026 08:17 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Polsek Ciomas Polres Bogor amankan ribuan obat keras dalam operasi rutin yang digelar Sabtu 11 April 2026. Kegiatan operasi dan patroli keliling diipimpin langsung Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Ciomas Polres Bogor, AKP Arief Sarkoni, dan berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras daftar G di Pasar Laladon.

AKP Arief Sarkoni langsung melaporkan temuan tersebut kepada Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pemuda yang kabur masih dalam pengejaran petugas

Kapolsek Ciomas Polres Bogor AKP Hendra Kurnia menjelaskan, sektar pukul 17.50 WIB saat AKP Arief Sarkoni melakukan patroli menggunakan kendaraan R2 menyisir Pasar Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas.

"Firasat kuat sebagai anggota Polri membuat AKP Arief langsung menghampiri. Benar saja, tiba - tiba dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan daftar G langsung kocar-kacir melarikan diri," ungkap Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia, Minggu 12 April 2026.

Kapolsek mengungkapkan, dua pemuda itu meninggalkan barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang di lokasi. Tidak mau kecolongan, AKP Arief Sarkoni langsung mengamankan seluruh barang bukti tersebut.

"Total obat keras daftar G yang berhasil diamankan mencapai 2.311 butir. Obat obat ketas ini berpotensi merusak ribuan generasi muda jika lolos beredar," jelas Hendra.

Ribuan butir obat keras daftar G yang telah berhasil diamankan pihak kepolisian itu terdiri dari bermacam jenis.B erikut rincian barang bukti yang disita petugas kepolisian :

  1. Tramadol: 1.896 butir
  2. Trihex/Trihexyphenidyl: 393 butir
  3. Fesimer: 22 butir
  4. Uang tunai: Rp 100.500
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....