Polsek Cileungsi Ungkap Pasutri Pengoplos LPG Bersubsidi

  • 04 Apr 2026 22:23 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Polres Bogor berhasil mengungkap tindak kriminal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Praktik ini berupa tindak pengoplosan gas LPG bersubsidi ke LPG non subsidi di dua lokasi berbeda di wilayah Cileungsi.

Petugas telah menagamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Selain menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka, polisi juga masih memburu salah seorang pemilik pangkalan gas dan sudah ditetapkan sebagai dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Praktik pengoplosan gas terjadi di dua tempat, yaitu Desa dan Kecamatan Sukaraja serta Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dan saat ini sudah dilakukan penindakan oleh Polres Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan dari kedua lokasi berbeda, sebanyak 938 tabung gas, yang terdiri dari tabung gas 3 Kg, tabung gas 5,5 Kg dan tabung gas 12 Kg pun diamankan Polres Bogor sebagai barang bukti kejahatan.

Kepolisian pun mengamankan dua pelaku yang berstatus suami istri dari TKP di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Sedangkan dari TKP di Desa dan Kecamatan Sukaraja, pemilik dari pangkalan gas pun dinyatakan sebagai DPO.

"Selain mengamankan dua pelaku pengoplosan dan menetapkan H sebagai DPO. Kami berhasil mengamankan 145 tabung gas di TKP Desa dan Kecamatan Sukaraja, dan 793 tabung gas di Desa Dayeuh, Kecamatan Cilrungsi, beserta alat pengoplosan, timbangan dan 2 unit mobil pikap Mitsubishi L 1300," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Jumat 3 April 2026.

AKBP Wikha Ardilestanto menuturkan, kepada para pelaku pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi, jajarannya mengenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....