Polres Bogor Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Gunung Putri

  • 01 Apr 2026 17:52 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Polres Bogor gencar menutup ruang peredaran obat terlarang golongan G di wilayah hukumnya . Kali ini penggerebegan dilakukan di wilayah hukum Polsek Gunung Putri, tepatnya di Desa Wanaherang.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan penggerebekan dilakukan usai diterimanya aduan masyarakat melalui hotline call 110 adanya penjualan obat jenis tramadol dan eksimer pada toko yang diduga melakukan penjualan bebas.

“Maka pada pukul 15.00 WIB, kami Polres Bogor merespon cepat aduan itu untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang penjual berinisial BCP, selain penjual Polisi juga mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang yang ada di toko tersebut, setelah digeledah itu ada 190 butir tramadol, 350 butir eksimer, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 400 ribu” ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Rabu 1 April 2026.

Kapolres Bogor itupun menambahkan ada sejumlah tersangka yang kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelarangan penjualan jenis obat terlarang terancam hukuman penjara dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....