Polsek Jonggol Sita Tangki Modifikasi Penyalahguna BBM Bersubsidi
- 21 Jan 2026 15:00 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor - Modus pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di ungkap petugas Polsek Jonggol, Polres Bogor. Pengungkapan dilakukan dalam kurun tiga bulan kebelakang.
Seperti di sampaikan Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono ada tiga kasus serupa dalam tiga bulan yang ditangani. Barang bukti BBM yang diamankan meliputi jenis solar bersubsidi dan pertalite, yang penggunaannya dibatasi bagi armada dan pengguna tertentu.
Pelaku industri dan armada alat berat konstruksi seharusnya menggunakan BBM jenis solar non subsidi, begitupun pemilik kendaraan mewah atau mobil dinas seharusnya menggunakan BBM non subsidi.
“Iya betul, Kami melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik jenis Biosolar maupun Pertalite,” ujar Kompol Hida, Rabu, 21 Januari 2026.
Berikut rincian pengungkapan kasusnya:
Kasus Pertama: Solar Bersubsidi dengan Tangki Modifikasi Kasus pertama terjadi pada Oktober 2025 dengan pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Polisi mengamankan satu unit mobil Ford Everest yang telah dimodifikasi.
Kendaraan tersebut memiliki tangki tambahan berkapasitas hingga 1.000 liter, padahal standar pabrikan hanya 85 liter. Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita:
1. 52 pelat nomor kendaraan
2. Uang tunai
3. Telepon genggam
4. 30 barcode
5. Mesin pompa BBM
Kasus Kedua: Pengangkutan Pertalite 120 Liter
Kasus kedua melibatkan pelaku berinisial USW yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite. Pelaku menggunakan mobil Kijang Innova untuk mengangkut empat jeriken, masing-masing berisi 30 liter.
Total BBM subsidi yang diamankan mencapai 120 liter Pertalite.
Kasus Ketiga: Jeriken Pertalite 300 Liter
Kasus ketiga terungkap pada 15 Januari 2026. Dua pelaku berinisial KR dan AR diamankan polisi. Barang bukti yang disita meliputi:
1. Satu unit motor Honda Megapro
2. Jeriken berisi Pertalite sebanyak 300 liter
Selain penindakan hukum, Polsek Jonggol juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pemilik SPBU dan pedagang bensin eceran agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.