Kades Cikuda Parung Panjang Terjerat Pidana
- 24 Okt 2025 17:49 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor : Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor di tetapkan sebagai tersangka. Penetapan itupun bersamaan dengan penahanan Kades Cikuda (AS) oleh Sat Reskrim Polres Bogor dalam dugaan gratifikasi dan gratifikasi serta pemerasaan jual beli tanah di wilayahnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membenarkan penahanan tersebut dan menyebut proses penyidikan masih berlanjut.
“Ditahan di Rutan Polres Bogor dan ditindaklanjuti sesuai SOP,” ujar AKP Anggi Eko Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (24/10/2205).
AS diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas terkait jabatannya sebagai kepala desa antara bulan September 2023 hingga Maret 2024. Kasus ini kembali mencoreng citra Pemerintahan Desa Kabupaten Bogor.
Ia menyebut, ada beberapa faktor penyebab para oknum kades berani melanggar hukum seperti melakukan korupsi, manipulasi dan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang
Menyoroti hal tersebut Kuasa Hukum LBH Nawasena Bogor Dede Supardi SH mengatakan, minimnya pengawasan atasan dan tidak adanya transparansi pelaporan menjadikan para Kepala Desa merasa leluasa berbuat korupsi.
"Dalam aspek pemahaman kebijakan, saat ini memang belum ada instrumen kebijakan yang bisa digunakan mengukur seberapa jauh tingkat pemahaman kepala desa terhadap aturan pembangunan desa atau seberapa jauh pengaruh pembangunan desa yang sedang dilaksanakan kepala desa," tambah Dede.
Kewajiban kepala desa melaksanakan pengelolaan pemerintahan secara transparan dan akuntabel yang ada di dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas UU No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4.
“Apabila para kepala desa memahami dan melaksanakan aturan tersebut, maka tidak akan ada lagi sikap menutup-nutupi proses pembangunan desa, termasuk didalamnya proses penyusunan anggaran desa. Namun dalam prakteknya tidak sedikit kepala desa yang bersifat tertutup,” tutupnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....