Polisi Tangkap Pencuri Rumah di Cimanggu Kota Bogor
- 20 Okt 2025 19:45 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus pencurian rumah di kawasan Cimanggu, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 10.41 WIB dan terekam jelas oleh kamera pengintai (CCTV).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang melampirkan rekaman CCTV memperlihatkan seorang perempuan memasuki rumah yang sedang kosong.
“Dari hasil penyelidikan dan pencocokan wajah di rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial R. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jakarta Timur dan menangkap pelaku di kediamannya,” ujar AKP Aji kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengamati rumah korban sebelumnya dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah yang disembunyikan di dalam pot bunga. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk masuk ke rumah dan mengambil sejumlah barang berharga.
“Pelaku membawa tiga cincin emas, dua buku tabungan, dan uang tunai sekitar Rp4 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp30 juta,” jelas AKP Aji.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, terutama dengan tidak meletakkan kunci di tempat yang mudah ditebak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....