Polsek Cileungsi Ungkap Pungli Oplosan Elpiji 3 Kg

  • 17 Okt 2025 16:57 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Tim buser Polsek Cileungsi Polres Bogor kembali membekuk mafia gas LPG subsidi yang di masukan ke tabung non subsidi, Jumat (17/10/2025). Pengungkapan dilakukan di Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Ternyata lokasi yang menjadi targetnya adalah tempat yang sebelumnya pernah di ungkap petugas Polsek.

Kapolsek, Kompol Edison mengatakan pelaku pengoplos sempat mengaku jika selama beroperasinya kerap menjadi obyek pungli wartawan.

Namun saat di tanya di hadapan awak media salah seorang pelaku tidak berani menyebut nama dan media massa di maksud.

"Jadi pelaku ini ada tiga orang, satu inisial R sebagai pemodal atau pengirim. Kemudian satu lagi atas nama A, satu lagi nama J ini dua orang ini sebagai dokter. Istilah di mereka lebih dikenal sebagai dokter yaitu orang yang melakukan penyuntikan," jelas Kapolsek Cileungsi.

Modus pengoplosan elpiji subsidi 3Kg ke 12 Kg di lakukan di bangunan tertutup. Ada petugas penjaga di luar dan saling berkordinasi dengan pengawas di dalam, serta ada yang bertugas untuk mempersiapkan logistik pengoplosan. Salah satunya adalah es batu. Pada saat es batu habis para pelaku meminta kiriman es batu dari luar dan disaat itulah tim Buser Polsek menyelinap di antaranya dan beraksi.

"barang bukti kita amankan untuk stabil ini sekitar 160 tabung gas 3 Kg. Kemudian 74 tabung gas 12 Kg, berikut alat suntik sekitar 41, kemudian timbangan elektrik 1 berikut 4 buah HT," tambah Kapolsek Kompol Edison.

Harga isi ulang gas LPG 3Kg per tabungnya sekitar Rp 17 ribu kemudian 4 tabung gas di masukan ke dalam tabung gas non subsidi 12 Kg. Harga isi ulang tabung elpiji 12 Kg nonsubsidi sekitar Rp.197 ribu. Ada selisih yang cukup banyak dan menguntungkan pelaku pengoplos ini.

Hasil produksi gas oplosan di Cileungsi tersebut di pasarkan di Bekasi, Depok dan Jakarta Utara. Pelaku dijerat pasal 55 no.22 Undang Undang Minerba tahun 2001. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 20 Miliar

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....