Polres Bogor Ungkap Sindikat Curanmor Cileungsi

  • 21 Agt 2025 21:31 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Polres Bogor kembali mengamankan pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cileungsi, Kamis (21/8/2025). Pelaku yang di amankan S (42) ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Cileungsi beserta barang bukti di kediamannya.

Kasus tersebut terungkap berawal saat pelaku yang masuk ke areal parkiran Metropolitan Mall Cileungsi pada 10 Agustus 2025. Dengan memanfaatkan tiket parkir yang tertinggal, pelaku mencuri motor Honda Beat milik korban R.A.S. (43) menggunakan kunci letter T.

Dari hasil pendalaman penyelidikan di ketahui pelaku tidak hanya beraksi di mall tersebut, tetapi juga pernah melakukan pencurian di parkiran RSUD Cileungsi.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Cileungsi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial A masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu pihak kepolisian,” jelas Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis (21/8/2025)

Pelaku curanmor tersebut juga dibkebali melalui kamera CCTV saat menerima laporan warga kepada Sat Reskrim Polsek Cileungsi

Dari rekaman CCTV yang identik itupun petugas mebelusuri aksi pelaku di sejumlah lokasi di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Hingga akhitnya pada 16 Agustus 2025, S ditangkap di Fresh Market Citra Indah Cileungsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....