Pelaku Curanmor Ditangkap, Tetangga Korban
- 04 Mei 2025 15:05 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor : Polsek Gunungsindur, Polres Bogor, menangkap NH (25), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di rumahnya di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Gunungsindur. Rumah pelaku hanya berjarak satu RT dari rumah korban.
Kapolsek Gunungsindur, Kompol Budi Santoso, SH, mengungkapkan, terduga pelaku ini tinggal tak jauh dari korban, hanya beda RT saja.
Pencurian dilaporkan oleh Suhandi (45) pada 4 Mei 2025 dengan nomor laporan polisi: 137-B/5/2025/Polsek-Gunungsindur. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio bernopol F 7473 TAM sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan bermula saat korban dan warga ronda malam dan menemukan sepeda motornya di belakang rumah NH.
“Temuan ini segera dilaporkan ke petugas. Setelah didatangi dan dimintai keterangan, terduga pelaku mengakui bahwa ia mencuri motor milik tetangganya,” jelasnya Minggu (4/5/2025).
Barang bukti berupa sepeda motor dan STNK telah diamankan.
Kompol Budi Santoso menambahkan bahwa pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan berhati-hati dalam menyimpan kendaraan bermotor,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....