BNN RI Musnahkan Barbuk Modus Penyelundupan Via Jastip
- 07 Feb 2025 19:39 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor : Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (7/2/2025).
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 27.108, 05 gram sabu dan 3.866 gram narkotik jenis Cathinone. Dengan jumlah tersangka sebanyak 16 Orang.
Keterlibatan perusahaan logistik dan jasa titipan menjadi atensi BNN, Maskapai Penerbangan dan Bea Cukai mencegah peredaran gelap Narkotika dari dalam dan liar negeri di Indonesia.
" Maraknya penggunaan perusahaan jasa titipan sebagai modus penyelundupan yang terungkap itupun menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan jalur logistik internasional," ujar Kepala BNN RI Martinus Hukom, Jumat (7/2/2025).
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....