Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Lawang Gintung
- 20 Jan 2025 15:53 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor : Satuan reserse kriminal Polresta Bogor kota menangkap pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia Berinisial AMM yang melakukan terhadap seorang satpam berinisial S di Lawang Gintung Bogor Selatan Kota Bogor.
Dalam kejadian tersebut polisi menangkap pelaku yang ternyata merupakan majikan dari satpam yang menjaga rumahnya.
Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Eko Prasetyo menjelaskan dugaan motif pembunuhan tersebut karena pelaku tidak terima saat korban mengadu ke orang tuanya karena kerap pulang malam.
"Pelaku melakukan aksi kejahatan dengan melukai korban hingga meninggal dunia karena kerap mengadukan tingkah laku tersangka kerap pulang malam dan dini hari kepada ibunya," ungkapnya, Senin (20/1/2025).
Saat ini pelaku sudah berhasil tertangkap dan langsung diamankan di mapolresta Bogor kota.
Kepada pelaku polisi mengenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....