Tersangka Pembawa 21 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

  • 18 Jan 2025 10:25 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Polresta Bogor kota mengenakan Tersangka pengedar Narkoba Sabu dan Ekstasi dengan hukuman mati. Tersangka membawa narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 21 Kg dan Ekstasi sebanyak 20 ribu butir.

Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Eko Prasetyo menjelaskan tersangka membawa narkoba dari Sumatera hingga ke Jawa Barat menggunakan mobil Pajero sport.

"Kepada pelaku polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya, Jumat (17/1/2025).

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini dengan mencari pengedar besar dari narkoba sabu dan ekstasi tersebut. Dugaan sementara pengedar merupakan jaringan antar pulau bahkan internasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....