Diduga Tak Berizin, Hotel Prima Katulampa Disorot DPRD

  • 07 Jun 2026 15:19 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Komisi III DPRD Kota Bogor meminta penghentian pembangunan Hotel Prima Katulampa setelah menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang.
  • Atas dasar temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bogor meminta Satpol PP untuk mengambil langkah penegakan aturan secara bertahap sesuai prosedur.

RRI.CO.ID, Bogor – Komisi III DPRD Kota Bogor meminta penghentian pembangunan Hotel Prima Katulampa setelah menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang. Permintaan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk menelusuri status legalitas pembangunan di kawasan Katulampa, Minggu 7 Juni 2026.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan DPMPTSP, Dinas PUPR, Disperumkim, Satpol PP, dan Kecamatan Bogor Timur. Dari unsur legislatif, hadir pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kota Bogor yang melakukan pendalaman terhadap dokumen perizinan serta kesesuaian pembangunan dengan aturan yang berlaku.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menegaskan bahwa rapat dilakukan untuk memperoleh kepastian terkait status perizinan sekaligus memastikan penegakan regulasi berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, pengawasan dari dinas teknis dan aparat penegak peraturan daerah harus diperkuat agar pembangunan yang tidak sesuai ketentuan dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD memperoleh informasi bahwa pembangunan yang dimaksud diduga belum memiliki sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Temuan itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap tata ruang dan aturan pembangunan di wilayah Kota Bogor.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diterima dari DPMPTSP, tidak ditemukan izin operasional hotel atas nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima.

“Secara izin, tidak ada yang namanya eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang ada hanyalah izin perseorangan untuk digunakan sebagai training center sejak tahun 2018,” ujarnya.

Selain persoalan izin operasional, Dinas PUPR juga menyampaikan bahwa pembangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat, kawasan tersebut berada pada zona permukiman sehingga tidak diperuntukkan bagi pembangunan hotel sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

Atas dasar temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bogor meminta Satpol PP untuk mengambil langkah penegakan aturan secara bertahap sesuai prosedur.

“Sudah dilakukan peringatan pertama, walaupun tidak direspons. Saya minta peringatan kedua, baru dilakukan ke depan entah itu penyegelan atau pemasangan plang,” tutup Abdul Rosyid.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....