Lapas Kelas IIA Cibinong Berikan Remisi Hari Raya Waisak kepada Warga Binaan

  • 31 Mei 2026 22:05 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Proses pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berjalan melalui pemenuhan tahapan administratif dan substantif yang ketat.

Pengurangan masa pidana ini berhasil diperoleh setelah enam warga binaan beragama Buddha terbukti konsisten menunjukkan perilaku baik, kedisiplinan, serta partisipasi aktif dalam seluruh program pembinaan selama menjalani hukuman.

Mekanisme pemberian hak keagamaan ini diatur secara sistematis dalam sistem pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Cibinong, Yoseph Jhon Ferry, menjelaskan bahwa seluruh warga binaan beragama Buddha yang memenuhi kriteria tersebut berhasil tersaring dan dinyatakan berhak menerima remisi pada perayaan Waisak tahun ini.

Puncak prosesi penyerahan remisi dilangsungkan secara tertib dan penuh khidmat di Vihara Yang Xin Lapas Kelas IIA Cibinong pada Minggu, 31 Mei 2026. Jalannya acara keagamaan ini sekaligus dimanfaatkan oleh para warga binaan sebagai sarana refleksi batin untuk terus meningkatkan kualitas diri.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, memaparkan bagaimana sistem remisi ini bekerja sebagai stimulus psikologis. Kebijakan pengurangan hukuman ini dirancang untuk memotivasi warga binaan agar tetap mematuhi tata tertib dan produktif mengikuti pembinaan.

Melalui skema apresiasi ini, lapas membentuk kesiapan mental para warga binaan agar mereka siap berintegrasi kembali secara sehat ke tengah masyarakat setelah bebas nanti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....