Pemkot Bogor Gratiskan Bantuan Hukum Kasus SK Satpol

  • 22 Apr 2026 13:03 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM kini menyiapkan langkah penyelesaian melalui jalur mediasi.
  • “Seluruh biaya dalam perkara ini bersifat pro bono atau gratis, karena pemerintah daerah mengalihkan penanganannya kepada lembaga bantuan hukum agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui mediasi,” ujar Alma Wiranta.

RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM kini menyiapkan langkah penyelesaian melalui jalur mediasi. Upaya tersebut dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut.

Kasus dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) milik 14 anggota Satpol PP Kota Bogor terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Bogor. Para anggota mengaku mengalami pemotongan penghasilan setelah dokumen kepegawaian mereka diduga digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, mengatakan seluruh proses pendampingan hukum bagi para anggota akan diberikan tanpa biaya.

“Seluruh biaya dalam perkara ini bersifat pro bono atau gratis, karena pemerintah daerah mengalihkan penanganannya kepada lembaga bantuan hukum agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui mediasi,” ujar Alma Wiranta, Rabu 22 April 2026.

Menurut Alma, fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan para anggota yang terdampak dapat kembali memperoleh hak-haknya. Pemulihan kondisi keuangan para korban juga menjadi perhatian dalam penyelesaian perkara tersebut.

Ia menambahkan, tahapan berikutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap tiga pihak yang masuk dalam perkara tersebut melalui Balai Badani. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas duduk persoalan sekaligus mencari titik temu penyelesaian.

“Nantinya kami akan memanggil tiga tokoh yang terkait dalam perkara ini melalui Balai Badani, supaya jelas persoalannya, terutama menyangkut pemulihan serta pemenuhan hak 14 anggota Satpol PP yang gajinya terpotong akibat SK tergadai,” kata Alma Wiranta.

Pemerintah Kota Bogor berharap mediasi dapat menghasilkan keputusan yang memberi keadilan bagi seluruh pihak. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mencegah terulangnya penyalahgunaan dokumen kepegawaian di lingkungan pemerintahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....