YSK–DPRD Bogor Bahas Mitigasi Risiko KUHP
- 19 Des 2025 16:02 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor : Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dinilai menyimpan sejumlah potensi risiko, khususnya bagi kelompok rentan di daerah. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik dan peluncuran Panduan Mitigasi Risiko yang digelar Yayasan Satu Keadilan (YSK) di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan ini mempertemukan beragam elemen masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat sipil hingga perwakilan komunitas, sebagai ruang dialog terbuka untuk membedah implikasi KUHP baru, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang akan segera berlaku.
Perwakilan Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus, memaparkan hasil pemetaan kerentanan hukum yang berpotensi muncul di tingkat lokal. Ia menyoroti sejumlah pasal yang dinilai masih membuka ruang multitafsir dan berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam praktik penegakan hukum.
“Kerentanan ini sangat mungkin dialami masyarakat di tingkat bawah, terutama kelompok rentan, ketika berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum,” ujar Syamsul, seraya menyinggung Pasal 300 KUHAP yang dianggap memiliki rumusan normatif belum cukup tegas.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dan DPRD dalam memitigasi dampak regulasi nasional. Menurutnya, penerapan KUHP bukan hanya isu kelompok tertentu, melainkan menyangkut seluruh warga negara.
Ia menjelaskan bahwa di samping potensi kerentanan, terdapat pula pasal-pasal yang bersifat netral dan justru dapat dimanfaatkan untuk melindungi kelompok rentan, termasuk dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan. Namun, Sugeng juga mengingatkan masih adanya pekerjaan rumah di tingkat daerah, salah satunya belum terbitnya aturan turunan dari sejumlah peraturan daerah.
“Saat ini ada puluhan perda di Kota Bogor yang belum memiliki peraturan pelaksana. Jika tidak segera dituntaskan, hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum ketika KUHP nasional mulai diberlakukan,” tegasnya.
Diskusi tersebut dirangkai dengan peluncuran buku saku bertajuk Bertahan di Tengah Risiko panduan praktis bagi masyarakat dalam memahami serta menyikapi dampak pemberlakuan KUHP nasional. Buku ini dirancang dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami dan digunakan oleh masyarakat di tingkat akar rumput.
Sejumlah peserta menyambut positif kehadiran panduan tersebut. Eva Sibarani, salah satu peserta diskusi, menilai buku ini penting bagi komunitas yang pernah mengalami konflik kebebasan beragama. Ia berkomitmen menyebarluaskan panduan tersebut kepada jemaat di lingkungannya. Senada, Tien Kusna menilai buku ini relevan untuk komunitas buruh perempuan dan kelompok ragam gender yang selama ini rentan terhadap persoalan hukum.
Kemudian buku panduan tersebut merupakan hasil proses panjang diskusi kolektif selama enam bulan. Ia berharap panduan ini dapat menjadi alat literasi hukum sekaligus penguat daya tahan masyarakat dalam menghadapi perubahan sistem hukum nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....