Putusan MK Akhiri Sengketa Royalti Lagu Nasional

  • 19 Des 2025 14:40 WIB
  •  Bogor

KBRN,Bogor: Polemik panjang terkait pembayaran royalti lagu milik musisi Tanah Air akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait kewajiban pembayaran royalti dalam pertunjukan komersial.

Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah musisi nasional, di antaranya Ariel NOAH dan Raisa, yang menilai adanya ketidakjelasan aturan mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar royalti atas penggunaan karya musik di panggung komersial.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti berada pada penyelenggara acara, bukan pada pelaku pertunjukan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa izin terlebih dahulu, dengan syarat membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, frasa tersebut dinilai menimbulkan multitafsir.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa dalam sebuah pertunjukan komersial setidaknya terdapat dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Penyelenggara bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan acara, sedangkan pelaku pertunjukan merupakan pihak yang membawakan karya ciptaan di hadapan publik.

Menurut Enny, penggunaan frasa “setiap orang” berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum terkait siapa yang wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.

MK juga menilai, keuntungan dari pertunjukan komersial umumnya bersumber dari penjualan tiket, yang datanya dikuasai sepenuhnya oleh penyelenggara acara. Oleh karena itu, penyelenggara dinilai sebagai pihak paling relevan dan adil untuk dibebani kewajiban pembayaran royalti.

“Pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika suatu ciptaan digunakan dalam pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan,” tegas Enny.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa penggunaan hak ekonomi atas suatu ciptaan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi musisi, penyelenggara acara, serta seluruh pelaku industri musik nasional ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....