DLH Jabar Beri Teguran Yayasan MBU Caringin Bogor

  • 16 Okt 2025 21:12 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Sebuah yayasan pendidikan Maghfirah Bina Umat yang berlokasi di Desa Tangkil Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor diduga melanggar fungsi lahan. Pelanggaran tersebut di buktikan dengan terbitnya surat teguran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Nomor: 5274/HL.01.01/PHL. Yang diterbitkan per tanggal 24 Februari 2025.

Ada lima poin yang disampaikan dalam surat teguran yang harus ditindak lanjuti Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

1. Yayasan Maghfirah melakukan penggundulan tanaman di atas tanah kawasan zina pertanian seluas kurang lebih 30 hektar.

2. Yayasan Maghfirah mendirikan bangunan beton permanen setinggi 3 lantai secara liar di atas zona pertanian tanpa IMB dan/atau PBG,UKL-UPL dan izin lainnya terkait lingkungan hidup serta peraturan daerah

3.Yayasan Maghfirah melakukan pembuangan limbah secara sembarang

4. Yayasan Maghfirah menutup lalu lintas jalan desa secara sengaja

5. Yayasan Maghfirah melakukan penebangan puluhan pohon bambu kuning sampai ke akar akarnyadi jurang tepi jalan dan di lereng dekat mata air hulu sungai Cisadane.

Surat teguran tersebut di tandatangani Kepala Dinas Libgkungan Hidup Privinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih .

Terbitnya surat teguran itupun belum di tindak lanjuti oleh pemkab Bogor baik oleh Dinas Lingkungan Hidup, Pol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

"itu yang sedang kami dalami, ada alih fungai itu kan sudah 10 tahun terjadi jual beli di sana,” ujar Kepala Dinas Perumahan Lawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto, Kamis (16/10/2025).

Sementara itu dampak pembangunan yang di lakukan yayasan itupun mulai berdampak terhadap lingkungan di sekitarnya. Pembangunan minimarket di kawasan hulu sungai Cisadane menjadikan aliran yang mengalir ke kamar mandi masyarakat di bawahnya semakin surut.

"Di sana udah di bangun minimarket, kemudian penginapan dan bangunan megah, warga asli malah ga bisa ngapa ngapain, jalan desa di pasang portal sama yayasan, mau ngarit harus izin dulu sama penjaga yayasan," tambah warga Desa Tangkil, Dedi Kelana.

Area lahan seluas 40 hektar sesuai peruntukannya adalah sebagai perkebunan, pertanian dan kegiatan budidaya tanaman pangan. Yang sejatinya kawasan tersebut masuk dalam kategori lahan pertanian berkelanjutan yang menjadi lahan produktivitas tanaman pangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....