Sengketa Lahan di Cijeruk Bogor Bergulir di PN

  • 28 Sep 2025 11:37 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Sengketa lahan garap antara warga dan korporasi dikaki Gunung Salak Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor kerap mewarnai acara sidang perkara di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong. Baik itu gugatan pidana maupun perdata, khususnya perkara tanah garapan yang dahulunya adalah lahan perusahaan BUMN perkebunan di Kabupaten Bogor.

Kali ini sidang perkara tersebut berjalan dengan agenda dugaan penyerobotan Tanah di Desa Cipelang Cijeruk Bogor. Melibatkan perusahaan PT Halizano dan Dedi Sumardi dengan penggarap lahan lainnya. Dengan obyek perkara penyerobotan atas tanah garap Suhendro seluas 4,1 hektar. Lokasinya terletak di Blok Kina, Desa Cipelang, Kecematan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (25/9/25) lalu di Pengadilan Cibinong.

Tidak tanggung tanggung dalam perkara tersebut mebyeret nama Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Oknum Anggota Militer dengan intimidasi yang menempatkan personelnya di lahan berperkara itu.

"Pemohon/penghadap Mr. X Cs diduga anggota militer dengan cara intmidasi tapi tanpa ada surat kuasa dari pemohon, beberapa waktu lalu di Kantor Desa Ceplang. sebenarnya pemohon tanpa sadar diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (APH), hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Kepala Desa Cipelang, Kiki, di atas Kop Surat Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupten Bogor, No.500.17.2/168-PEM, Perihal Pemberitahuan, tertanggal 20 Sepember 2025, lalu," ujar Kuasa Hukum Amir dari Kantor AA & Rekan, Bogor, Minggu (28/9/2025).

Tim Kuasa hukum Kantor AA & Rekan mengatakan jika pada tanah yang digarap Suhendro telah di bangun bangunan sebagai tempat istirahat oleh klienya tersebut. Dan terjadi peralihan hak garap yang tidak semestinya dari petani kepada pihak lain melalui perantara.

“Klien saya bernama Suhendro, dirugikan secara materiel sebesar Rp12 miliar. Hal itu disebabkan telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum penyerobotan tanah garap milik klien saya seluas 4,1 ha terletak di Pasir Pogor, Blok Kina 45, Desa Cipelang, Kecematan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” tambah Amir.

Blok lahan yang sedang berperkara itupun menyasar pada lahan pertanian warga yang di garap Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor.

“Dugaan kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum tersebut menjadi jelas dan terang ketika pemohon/penghadap membuat pernyataan dan ditanda tangani di atas surat bermaterai cukup Rp10.000,00, dengan disaksikan para saksi Iwan Cs, sebanyak sembilan orang,” tegas Amir.

Blok Kina 45 terletak di kaki Gunung Salak, Desa Cipelang, Cijeruk, Kabupaten Bogor. Diatas lahan seluas 15 hektar tersebut dahulunya digarap oleh puluhan petani penggarap secara turun temurun.

Dari lahan tersebut 4,1 hektar didapat dari Rosana melalui Surat Pelepasan Hak (SPH) tahun 2021.Lahan tersebut akan lebih produktif dikelola sebagai pertanian dan perkebunan oleh petani karena sejatinya areal dikawasan tersebut dahulunya adalah perkebunan teh, kina dan kopi.

Perkara lahan itupun telah dilaporkan melalui kantor staf Kepresidenan RI, Menteri Sekretaris Negara, Komisi I dan Komisi III DRI RI, Menteri ATR/BPN RI dan Menteri Polhukam RI. Sementara itu belum ada pernyataan dan keterangan resmi dari PT. Halizano kepada awak media.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....