Praktisi Hukum Mendorong APH Perkuat Pengawasan dan Penindakan Mafia Tanah

  • 20 Sep 2026 21:40 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Penanganan hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Bogor dinilai perlu diperkuat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
  • Selain penegakan hukum, masyarakat dinilai perlu mendapatkan edukasi mengenai administrasi dan legalitas kepemilikan tanah.

RRI.CO.ID, Bogor - Penanganan hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Bogor dinilai perlu diperkuat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Managing Partner Kantor Hukum Irawansyah & Partner, Irawansyah, S.H., M.H., juga mendorong edukasi pertanahan agar masyarakat lebih memahami hak dan legalitas kepemilikannya.

Irawansyah mengatakan, pihaknya pernah menangani perkara yang diduga berkaitan dengan persoalan mafia tanah, termasuk perubahan status dan kepemilikan tanah ketika perkara telah memasuki persidangan. Dalam kasus tersebut, ia menyebut terdapat kondisi sertifikat yang terpecah sehingga menurutnya perlu dilakukan penelusuran terhadap proses administrasi pertanahan.

“Pernah kami menghadapi kasus dugaan mafia tanah, bahkan ketika sudah masuk persidangan terjadi perubahan status tanah dan kepemilikan, termasuk sertifikat yang menjadi terpecah,” ujar Irawansyah, Minggu, 20 September 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat terhadap layanan pertanahan. Ia menilai pengungkapan sejumlah perkara dugaan mafia tanah oleh aparat penegak hukum menunjukkan pentingnya penanganan secara menyeluruh. Irawansyah mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK dan Kepolisian RI untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sudah saatnya KPK dan Kepolisian Republik Indonesia melakukan penanganan hukum terhadap kasus di BPN, sehingga rakyat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah yang dimiliki,” katanya.

Ia menambahkan, pejabat pertanahan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum. Selain penegakan hukum, masyarakat dinilai perlu mendapatkan edukasi mengenai administrasi dan legalitas kepemilikan tanah. Edukasi tersebut diharapkan membantu warga mengenali dokumen kepemilikan serta memahami prosedur yang harus ditempuh ketika terjadi persoalan pertanahan.

Irawansyah menyebut kepastian hukum atas tanah juga berkaitan dengan pemanfaatan aset masyarakat untuk mendukung kesejahteraan.

“Penindakan terhadap mafia tanah diharapkan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat, sehingga tanah dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan mendukung berbagai program kesejahteraan,” tutupnya

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....