OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor, DPRD Desak Mafia Tanah Diusut Tuntas

  • 16 Sep 2026 10:41 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Ay Sogir menyayangkan persoalan tersebut dan menilai perlu ada evaluasi terhadap tata kelola pelayanan pertanahan
  • Ay Sogir meminta kepolisian, kejaksaan, dan KPK terus memperkuat penegakan hukum serta memastikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

RRI.CO.ID, Bogor - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor mendapat perhatian DPRD Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Senin, 14 September 2026.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Ay Sogir menyayangkan persoalan tersebut dan menilai perlu ada evaluasi terhadap tata kelola pelayanan pertanahan. Ia juga meminta dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Ay Sogir meminta KPK mengusut perkara tersebut hingga akar persoalannya apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi praktik mafia tanah lainnya. Menurutnya, penanganan tidak hanya dilakukan terhadap kasus yang sedang menjadi fokus penyidik, tetapi juga perlu melihat laporan masyarakat terkait persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami meminta KPK mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya berbagai indikasi mafia tanah yang ternyata banyak terjadi di Kabupaten Bogor,” ujar Ay Sogir, Rabu, 16 September 2026.

Ia mengatakan laporan mengenai dugaan persoalan pertanahan masih diterima dari masyarakat secara berulang. Laporan tersebut, menurut Ay Sogir, berkaitan dengan dugaan penyumbatan atau penguasaan tanah masyarakat oleh pihak-pihak yang diduga menjalankan praktik mafia tanah.

“Setiap hari, setiap minggu kami mendapatkan laporan adanya berbagai dugaan penyumbatan tanah oleh mafia terhadap warga,” katanya.

Ay Sogir meminta kepolisian, kejaksaan, dan KPK terus memperkuat penegakan hukum serta memastikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Sementara itu, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Bogor dan menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....