Alumnus UNSOED : Robohnya Moral Perguruan Tinggi Kami

  • 28 Agt 2026 17:29 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, memberikan pandangan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan petinggi Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed. Sebagai alumni kampus yang berokasi di Purwokerto, Jawa Tengah itu, banyak publik memberikan reaksi atas kasus itu.

Unsoed sedang menjadi perhatian di ranah nasional, semua mata menyorot ke Unsoed. Ironisnya bukan karena kiprahnya, bukan karena prestasinya tetapi karena rektor dan wakil rektornya korupsi. Dan ini terbilang yang kedua kali Rektor Unsoed terjerat kasus korupsi. Ya, rektor dan dua wakil rektor Unsoed dicokok oleh komisi anti rasuah (KPK), tersebab aksi koruptifnya, yakni melakukan aksi pemerasan pada calon mahasiswa baru fakultas kedokteran, kisaran Rp 650 juta-Rp 1,250 miliar. Calon mahasiswa baru dari Fakultas Kedokteran konon dibanderol setor fulus kisaran Rp 50 juta-Rp 500 juta.

Lalu bagaimana kita menyikapi kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Rektor dan dua wakil rektor Unsoed tersebut?

Secara mikro, ini sangat meruntuhkan moral mahasiswa dan bahkan moral alumni Unsoed. Rektor dan Wakil Rektor Unsoed telah merusak citra dan nama baik Unsoed, yang notabene menyandang nama besar seorang pahlawan nasional yang sangat dihormati, yang kebetulan berasal dari telatah Banyumasan, yakni Panglima Besar Jenderal Soedirman. Saya sebagai alumni Fakultas Hukum Unsoed (lulus 1996) pun merasa dipermalukan oleh kasus tersebut. Padahal dalam berbagai forum saya mengenalkan institusi Unsoed, eeh, lha kok malah diremukredamkan oleh perilaku nggragas rektornya sendiri.

Secara makro, kasus ini juga meluluhlantakkan reputasi perguruan tinggi sebagai penjaga moral bangsa. Kalau sebuah perguruan tinggi saja sudah menjadi sarang korupsi, lalu siapa lagi penjaga moral bangsa? Pejabat publik sudah sering tercokok korupsi. Aparat penegak hukum pun lazim kita dengar korupsi, bahkan hingga 74 kg emas batangan. Reputasi aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, kehakiman, bahkan tentara) sudah remuk lebih dulu terkait kasus koruptif.

Namun kasus OTT Rektor Unsoed dkk, harus diselesaikan secara tuntas, dari hulu hingga hilir. Bukan hanya pelaku pelakunya saja yang diproses hukum hingga menimbulkan efek jera, tetapi juga harus ada review radikal terhadap musabab hulunya. Terbukti kasus ini bukan hanya menimpa Rektor Unsoed saja, tetapi juga perguruan tinggi lain, setidaknya sudah 8 (delapan) rektor/mantan rektor yang tercokok kasus korupsi. Ke delapan rektor/mantan rektor itu antara lain Universitas Negeri Lampung (2024), Universitas Udayana, Universitas Airlangga, dan Universitas Tadulako.

Ini artinya ada persoalan sistemik yang menlingkupi dalam kasus korupsi di kalangan perguruan tinggi negeri ini, dan bahkan swasta. Dalam hal ini yang menjadi tersangka adalah sistem penerimaan mahasiswa baru secara mandiri. Sistem ini sangat membuka ruang terjadinya patgulipat antara oknum internal kampus, dengan orang tua calon mahasiswa, untuk tawar menawar harga. Dengan sistem ini, pihak kampus terlalu dominan menentukan tarif UKT kepada calon mahasiswanya dan kemudian berpotensi menjadi bahan bancaan bagi oknum perguruan tinggi negeri baik itu rektor, dekan, ketua jurusan, bahkan dosen.

Namun di sisi lain, kebijakan penerimaan mahasiswa baru secara mandiri ini, tidak bisa dilihat secara kaca mata kuda. Kampus menerapkan praktik seperti ini juga dipicu oleh kebijakan yang diciptakan oleh regulasi eksisting baik oleh pemerintah dan atau DPR, via UU. Kondisi terkini, kampus menjadi badan hukum pendidikan mandiri, yang berimplikasi diminta untuk mencari sumber pembiayaan sendiri. Seiring dengan itu, pemerintah makin getol memangkas anggaran dan subsidi untuk perguruan tinggi negeri. Akibatnya, pihak perguruan tinggi negeri harus jungkir balik mencari sumber pendanaan sendiri, salah satunya dengan penerimaan mahasiswa baru secara mandiri itu. Inilah sejatinya biang keroknya!

Oleh sebab itu, mendesak KPK untuk lebih meluas dalam mengendus kasus serupa di perguruan tinggi lain, jangan berhenti pada kasus OTT Rektor Unsoed saja. Menurut hembusan angin, fenomena seperti ini sudah menjadi kelaziman di berbagai perguruan tinggi negeri, termasuk pergurun tinggi ternama (perguruan tinggi kelas A) di Indonesia.

Jurus yang paling ideal untuk memitigasi agar kasus serupa tidak terulang, dan tidak menular ke kampus lain, maka mekanisme penerimaan mahasiswa baru secara mandiri oleh perguruan tinggi negeri harus dihentikan sesegera mungkin. Jangan menunggu ada rektor dan jajarannya tercokok OTT lagi.

Aksi korupsi yang dilakukan rektor, bukan hanya merugikan negara, bukan hanya melanggar integritas pejabat publik, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa atas profesi/alumni yang dihasilkan oleh perguruan tinggi tersebut. Kalau yang menyogok seorang calon dokter, agar dirinya diterima sebagai mahasiswa kedokteran, artinya kapasitas individual dan intelektual mahasiswa tersebut sangat diragukan. Bagaimana akan menghasilkan profesi dokter yang andal dan profesional, padahal ini menyangkut jiwa dan nyawa masyarakat sebagai pasien?

Pemerintah harus membuka ruang lebih luas terhadap penerimaan mahasiswa baru di PTN secara reguler. Dan diikuti dengan penambahan anggaran subsidi yang lebih besar di perguruan tinggi. Jika fenomena ini terus dilanggengkan, maka kasus serupa akan terus bermunculan di kemudian hari.

Dan makin luluh-lantak citra perguruan tinggi sebagai penjaga moral bangsa, terkubur oleh praktik korupsi yang makin membudaya di negeri ini. Pemerintah via Kementerian Perguruan Tinggi, Sains dan Teknologi harus "gercep" (gerak cepat), sebelum madrasah yang bernama perguruan tinggi itu moralitasnya roboh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....