KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Bappenda, DPRD Bogor Minta Perkuat Pengawasannya
- 24 Agt 2026 17:25 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyoroti bahaya korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor menyusul penyidikan KPK terkait dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda serta pengadaan barang dan jasa.
- KPK sebelumnya menyatakan penyidikan di Kabupaten Bogor tidak hanya menyasar dugaan penerimaan uang yang berasal dari pemotongan upah pungut pegawai Bappenda, tetapi juga mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
RRI.CO.ID, Bogor - Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyoroti bahaya korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor menyusul penyidikan KPK terkait dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda serta pengadaan barang dan jasa. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, AY Sogir, meminta pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan diperkuat.
AY Sogir menilai korupsi merupakan persoalan serius yang dapat muncul tidak hanya di kalangan pejabat publik atau ASN, tetapi juga di lingkungan masyarakat. Menurutnya, setiap tindakan mengambil sesuatu yang bukan haknya atau memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan merugikan pihak lain harus menjadi perhatian.
"Korupsi itu memang penyakit yang sangat kronis dan membahayakan, artinya bukan saja terjadi di tubuh pejabat publik atau ASN, tetapi korupsi itu bisa terjadi di mana saja," kata AY Sogir, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia menilai pemahaman mengenai korupsi perlu diperkuat agar masyarakat mampu mengenali berbagai bentuk penyimpangan sejak awal. AY Sogir juga mengingatkan bahwa korupsi tidak selalu berbentuk penerimaan uang, tetapi dapat berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, fasilitas, hingga waktu kerja. Ia mencontohkan dana yang dititipkan untuk pembayaran pajak namun tidak disetorkan sesuai ketentuan sebagai bentuk penyimpangan yang merugikan pihak lain dan negara.
"Korupsi itu bukan bentuk uang saja, korupsi waktu, korupsi uang, korupsi jabatan bisa terjadi," ujarnya.
Menurutnya, aparatur maupun pejabat harus menjalankan tanggung jawab sesuai aturan dan tidak menggunakan posisi yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
KPK sebelumnya menyatakan penyidikan di Kabupaten Bogor tidak hanya menyasar dugaan penerimaan uang yang berasal dari pemotongan upah pungut pegawai Bappenda, tetapi juga mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. KPK belum menetapkan tersangka karena perkara masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dan meminta publik tidak berspekulasi mengenai pihak yang diduga terlibat.
AY Sogir berharap proses hukum KPK menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan sekaligus membangun budaya antikorupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
“Mudah-mudahan kami berharap kita memulai dari diri kita sendiri, karena perbuatan korupsi itu adalah perbuatan tercela dan perbuatan yang tidak terpuji," tutup AY Sogir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....