STS Masih Tutup Identitas Terlapor BUMD, atas Dugaan Kerugian Keuangan Daerah
- 08 Jun 2026 18:26 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi pada salah satu instansi yang diduga BUMD di Kota Bogor masih berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Pengamat kebijakan publik parlemen, Anwar Razak, menilai pelaporan dugaan tindak pidana korupsi merupakan hak setiap warga negara, termasuk anggota dewan yang menjalankan fungsi pengawasan.
RRI.CO.ID, Bogor - Kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi pada salah satu instansi BUMD di Kota Bogor masih berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara tersebut mencuat setelah adanya laporan yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukannya sebagai anggota legislatif.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan daerah yang timbul dari kerja sama antara instansi yang diduga BUMD tersebut dengan perusahaan swasta dalam bidang jasa keahlian dan sistem informasi. Berdasarkan temuan yang dilaporkan, pihak swasta diduga memperoleh pembayaran berdasarkan persentase pendapatan bruto yang nilainya dapat mendekati Rp500 juta setiap bulan.
Jika dihitung dari nilai pembayaran bulanan tersebut, potensi kerugian keuangan daerah diperkirakan mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun. Dugaan itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2021 sehingga akumulasi nilai yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut dinilai cukup besar.
Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa dirinya belum membuka identitas instansi yang diduga BUMD maupun perusahaan swasta yang menjadi objek laporan.
“Saya masih belum menyebutkan nama objek hukum yang diduga melakukan tindak korupsi ke KPK karena asas praduga tak bersalah. Jika ternyata KPK menyatakan tidak ada pelanggaran, maka hal itu bisa mencederai institusi yang saat ini diduga terlibat,” ujar STS.
Selain dugaan kerugian keuangan daerah, laporan tersebut juga memuat indikasi adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kerja sama usaha. Dugaan yang disampaikan meliputi potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset, mekanisme kerja sama yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta pembayaran kepada pihak swasta yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun daerah.
Dalam dokumen yang disampaikan ke KPK, pihak swasta disebut diduga memperoleh imbal jasa sebesar 1,9 hingga 2 persen dari pendapatan bruto instansi yang diduga BUMD tersebut. Dengan asumsi pendapatan bruto mencapai sekitar Rp25 miliar per bulan, nilai yang diterima pihak swasta diperkirakan hampir mencapai Rp500 juta setiap bulan meskipun tidak memiliki status sebagai pemegang saham.
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik parlemen, Anwar Razak, menilai pelaporan dugaan tindak pidana korupsi merupakan hak setiap warga negara, termasuk anggota dewan yang menjalankan fungsi pengawasan.
“Itu merupakan hak dewan sebagai warga negara Indonesia untuk melakukan pelaporan dan mendorong penanganan terhadap kasus dugaan pelanggaran korupsi, sedangkan proses pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” kata Anwar Razak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....