Dilarang Ada Aktifitas di Pembongkaran PKL Ciwaringin

  • 18 Des 2024 18:22 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Proses penegakan aturan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terhadap pedagang Ciwaringin Merdeka masih berlangsung. Garis pembatas di kawasan tersebut masih melintang setelah adanya pembongkaran yang berlangsung oleh Pemkot Bogor.

Kasat Pol PP Kota Bogor Agustiansyah menjelaskan proses penegakan aturan Perda harus berlangsung secara konsisten.

Pembongkaran lapak pedagang yang berjumlah sekitar 43 unit di kawasan Ciwaringin Merdeka menjadi bagian ketegasan dari pemerintah kota Bogor karena melanggar ketertiban umum.

"Garis pembatas di kawasan tersebut juga menjadi bagian dalam penegakan hukum agar kondusifitas wilayah tetap terjaga sehingga secara berkala melakukan pengawasan untuk tidak adanya aktivitas dari berbagai pihak di areal tersebut," ujarnya, Rabu (18/12/2024).

Untuk pedagang yang akan mengurus perizinan terkait lokasi yang saat ini menjadi fokus penegakan aturan maka Satpol PP mempersilahkan agar bisa menempuh sesuai jalur prosedur yang berlaku.

Jika semua sudah mentaati aturan maka pihaknya akan melakukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga situasi di kawasan Ciwaringin agar tetap terjaga keberlangsungan aktivitas masyarakat dengan tidak mengganggu ketertiban umum.

Kemudian koordinasi dan komunikasi dengan DPRD kota Bogor juga terjalin sehingga terjadi kesepahaman terkait penegakan aturan di kawasan Ciwaringin dan merdeka untuk menjadi tertib aturan dalam penegakan peraturan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....