Satpol PP Bongkar Bangunan Liar Merdeka Bogor
- 13 Des 2024 17:08 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor Satpol PP Kota Bogor melakukan penertiban bangunan tak berizin atau ilegal di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah.
Pantauan RRI dalam proses penertiban tersebut untuk mengosongkan dan membongkar kios atau lapak dagangan yang sudah mengganggu ketertiban umum.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menjelaskan bahwa kios atau lapak usaha tersebut bukanlah pasar resmi, melainkan tempat berkumpulnya beberapa pedagang yang membentuk pusat perdagangan tanpa memiliki izin.
Saat ini berkomitmen, bahkan sejak sebelum Pilkada, untuk menertibkan ini karena ada sejumlah keluhan dari masyarakat terkait keberadaan kios tersebut.
"Dari sisi penataan kota juga kurang baik, ada pasar tumpah dan lain-lain. Jadi memang ada beberapa titik di Kota Bogor yang perlu ditertibkan. Kemarin kita menunggu Pilkada selesai, dan sekarang berlangsung," ungkapnya, Jumat (13/12/2024).
Kemudian pemilik lahan yang ingin membangun tempat usaha mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada Pemkot Bogor. Dengan begitu, kawasan tersebut dapat ditata lebih baik dari sisi keamanan, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan.
Sementara itu, untuk pedagang yang ingin direlokasi, Pemkot Bogor akan melakukan pendataan terlebih dahulu guna menyalurkan mereka ke beberapa pasar resmi di Kota Bogor.
Namun, jika pedagang ingin tetap berjualan di lokasi tersebut, pemilik lahan harus terlebih dahulu mengajukan izin karena lahan tersebut dimiliki oleh pihak swasta atau perorangan yang membangun kios atau tempat usaha tanpa izin dan kemudian dijadikan lokasi perdagangan oleh para pedagang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....