Apakah Sistem Pemancingan Galatama Termasuk Judi?

  • 05 Nov 2024 19:14 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Ada sebagian anggapan dari masyarakat yang mengatakan jika memancing dengan sistim Galatama masuk dalam kategori perjudian.

Benarkan demikian, berikut ulasan dari pakar hukum Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dari Hukum Online.com.

Sistem pemancingan galatama adalah sistem pemancingan yang bersifat lomba dan biasanya dijadikan sebagai ajang untuk mengasah keterampilan para pemancing kawakan.

Sebagai lomba, sistem galatama menyediakan hadiah bagi pemenangnya. Hadiahnya sangat beragam, mulai dari uang tunai, televisi, lemari es, mesin cuci, VCD player, bahkan sepeda motor atau mobil.

Apabila merujuk pada Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (PP 9/1981), disebutkan bahwa, Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:

1. Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;

2. Lempar Gelang;

3. Lempar Uang (Coin);

4. Pancingan

5. Menembak sasaran yang tidak berputar

6. Lempar bola

7. Adu ayam

8.Adu sapi;

9. Adu kerbau

10. Adu domba/kambing

11. Pacu kuda

12. Karapan sapi

13. Pacu anjing

14. Hailai

15. Mayong/Macak

16.Erek-erek.

Dari kategori di atas pancingan tidak di kategorikan perjudian apabila bersifat keolahragaan dan hiburan.

Hal ini tercermin dalam Alinea Kelima Penjelasan Umum PP 9/1981, yang berbunyi:

" Dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian,".

Berdasarkan ketentuan di atas, kegiatan pemancingan ikan hanya dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila memenuhi unsur Pasal 303 KUHP jo. Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf b PP 9/1981.

Pemancingan galatama sendiri pada dasarnya merupakan sebuah perlombaan. Sistem galatama ini lebih mirip adu keberuntungan antarpemancing dan menurut sebagian orang sistem ini dianggap judi.

Terselenggaranya sistem ini jika ada sejumlah pemancing (sekitar sepuluh orang) yang telah sepakat untuk bertanding.

Setiap pemancing menyetorkan sejumlah uang yang telah disepakati dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Pemancing dengan total jumlah tangkapan terberat dalam periode waktu satu jam berhak atas semua uang setoran yang terkumpul yang mana sebagian uang tersebut diberikan kepada pengelola kolam pemancingan.

" Menurut hemat kami, sistem pemancingan galatama yang dilaksanakan dengan cara tersebut dapat dikatakan sebagai perjudian," di kutip pakar hukum Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.

Usaha Wisata Memancing adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing untuk tujuan rekreasi dan hiburan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....