Koalisi Seni Soroti Revisi UU Hak Cipta Lintas Sektor
- 29 Sep 2026 20:59 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Koalisi Seni menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi UU Hak Cipta Jangan Tergesa, Karena Semua Seniman Layak Sejahtera” di Jakarta pada Jumat, 25 September 2026
- Forum tersebut menjadi ruang bagi seniman dari berbagai bidang untuk menyampaikan pengalaman dan persoalan terkait perlindungan hak cipta
- Diskusi tersebut turut menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai sektor seni dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta
RRI.CO.ID, Bogor - Koalisi Seni menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi UU Hak Cipta Jangan Tergesa, Karena Semua Seniman Layak Sejahtera” di Jakarta pada Jumat, 25 September 2026. Forum tersebut menjadi ruang bagi seniman dari berbagai bidang untuk menyampaikan pengalaman dan persoalan terkait perlindungan hak cipta dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Seperti yang kami lansir dari media rilis yang di kirimkan oleh Koalisi Seni ke RRI pada hari Selasa, 29 September 2026, diskusi tersebut menghadirkan Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel bersama Ketua Badan Perfilman Indonesia Fauzan Zidni, kurator Gie Sanjaya, penulis Yusi Pareanom, koreografer Josh Marcy, serta Ratri Ninditya dari Koalisi Seni. Masing-masing menyampaikan persoalan yang dihadapi pelaku seni sesuai bidangnya, mulai dari royalti, kontrak, pembajakan, hingga penggunaan karya dalam perkembangan teknologi kecerdasan artifisial.
Dalam bidang perfilman, Fauzan Zidni menyoroti persoalan penagihan royalti pertunjukan kepada bioskop oleh LMKN dengan tarif Rp3,6 juta per layar setiap tahun. Ia juga menyoroti posisi aktor yang menghadapi risiko penggunaan wajah dan suara untuk kebutuhan produksi berbasis AI. Menurutnya, klausul mengenai penggunaan tersebut dapat muncul dalam kontrak tanpa kompensasi yang memadai bagi aktor yang memiliki posisi tawar terbatas.
Sementara itu, Gie Sanjaya menyampaikan lima kebutuhan utama seniman rupa, yakni pengakuan, kendali, transparansi, imbalan yang adil, serta edukasi. Ia juga menilai penerapan hak jual kembali atau resale rights masih menghadapi kendala karena keterbukaan data transaksi dan informasi mengenai kolektor belum memadai. Kondisi tersebut dapat menyulitkan seniman dalam mengetahui bagaimana karya mereka digunakan atau berpindah tangan.
Dari sektor penulisan, Yusi Pareanom mengangkat pembajakan buku yang menurutnya menjadi salah satu persoalan penting bagi penulis. Buku yang baru memperoleh perhatian pembaca dapat segera muncul dalam versi ilegal di lokapasar daring. Ia juga menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada penulis karya populer, tetapi turut menyentuh penulis buku nonfiksi dan akademik. Proses penindakan yang bergantung pada aduan juga menjadi perhatian dalam diskusi.
Persoalan lain disampaikan Josh Marcy dari bidang tari. Menurutnya, pencatatan hak cipta koreografi dapat menjadi beban ketika setiap komponen karya harus didaftarkan secara terpisah dengan biaya masing-masing. Hal ini terutama dirasakan sanggar dan komunitas yang menghasilkan banyak karya. Ia juga mempertanyakan aspek persetujuan ketika tubuh dan gerak penari direkam serta dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi AI.
Diskusi tersebut turut menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai sektor seni dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta. Koalisi Seni mencatat perlunya keseimbangan pengaturan antarbidang seni, termasuk penguatan data, perlindungan pencipta dan pelaku pertunjukan, serta perlindungan karya dari perkembangan AI. DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai pada 2026, sementara pembahasan bersama pemerintah direncanakan dimulai setelah masa reses sekitar November. Once Mekel juga menyatakan ruang Rapat Dengar Pendapat Umum masih terbuka bagi masukan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....