Paramount Tunda Merger hingga 2027, 12 Negara Bagian AS Tetap Gugat di Pengadilan
- 25 Jul 2026 17:16 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Paramount menunda proses merger hingga Juni 2027 agar gugatan antimonopoli dari 12 negara bagian AS dapat diproses di pengadilan.
- Koalisi 12 negara bagian menilai merger berpotensi mengurangi persaingan, memicu kenaikan harga, dan mengurangi pilihan konten bagi publik.
- Jika disetujui, merger akan menyatukan aset besar seperti CNN, Warner Bros. Pictures, dan HBO Max di bawah satu perusahaan.
RRI.CO.ID, Bogor - Paramount resmi menunda penyelesaian proses merger hingga Juni 2027 setelah tercapai kesepakatan yang diumumkan melalui dokumen pengadilan pada Jumat, 24 Juli 2026. Penundaan ini memberi ruang bagi proses hukum yang tengah berlangsung terkait gugatan dari koalisi 12 negara bagian di Amerika Serikat.
Melansir dari AFP, koalisi yang dipimpin Jaksa Agung California, Rob Bonta, sebelumnya mengajukan gugatan untuk menghentikan merger tersebut. Menurut Bonta, penundaan ini menjadi langkah penting agar pengadilan dapat menilai legalitas penggabungan perusahaan sebelum transaksi benar-benar diselesaikan.
Dukungan terhadap gugatan juga datang dari 11 negara bagian lain, yakni Arizona, Colorado, Connecticut, Massachusetts, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon, dan Washington. Seluruh negara bagian tersebut menilai merger berpotensi mengurangi persaingan di industri media dan hiburan.
Jaksa Agung New York, Leticia James, menyebut penghentian sementara proses merger sebagai kemenangan penting bagi upaya menegakkan aturan persaingan usaha. Ia menilai langkah tersebut sekaligus memberikan perlindungan terhadap industri film dan televisi selama proses hukum masih berlangsung.
Sebelumnya, pemerintahan Presiden Donald Trump telah memberikan persetujuan terhadap merger pada 12 Juni 2026 tanpa meminta perubahan pada kesepakatan. Namun, hakim federal di California kemudian memerintahkan kedua perusahaan untuk menghentikan sementara proses merger, hanya dua hari sebelum Uni Eropa memberikan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan, koalisi negara bagian menilai perusahaan hasil merger nantinya akan menguasai sekitar 27 persen distribusi film layar lebar di Amerika Serikat serta pangsa serupa dalam lisensi saluran televisi kabel. Kondisi itu dikhawatirkan memicu berkurangnya persaingan, kenaikan harga, penurunan kualitas layanan, hingga berkurangnya pilihan konten bagi masyarakat.
Apabila merger akhirnya disetujui, berbagai aset media besar seperti CNN, Warner Bros. Pictures, dan layanan streaming HBO Max akan berada di bawah satu kepemilikan. Sementara itu, persaingan memperebutkan Warner Bros. yang sebelumnya juga melibatkan Netflix menjadi salah satu latar belakang panasnya perebutan aset media terbesar di Hollywood dalam beberapa tahun terakhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....