7 Syarat Wajib Label Kemasan UMKM
- 31 Agt 2026 13:12 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Banyak produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkualitas yang belum mampu menembus pasar lebih luas akibat ketidaklengkapan informasi pada label kemasan. Dikutip dari Kementerian UMKM Republik Indonesia, kelengkapan label merupakan salah satu kunci utama agar sebuah bisnis dapat bertumbuh dan dipercaya oleh pasar.
Desain kemasan yang baik tidak hanya berfungsi membuat produk terlihat menarik di mata konsumen, tetapi juga ampuh meningkatkan kepercayaan pelanggan secara berkelanjutan. Label pada kemasan bukan sekadar formalitas belaka, melainkan bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen sekaligus identitas resmi merek yang sedang dibangun.
Elemen pertama yang wajib tertera secara jelas pada label kemasan adalah nama produk atau merek agar mudah dikenali. Selain itu, produsen harus mencantumkan seluruh bahan baku yang digunakan secara transparan, di mana bahan dengan kandungan paling besar disusun pada bagian awal komposisi.
Informasi berat bersih atau isi bersih juga harus ditulis memakai satuan ukur yang tepat sesuai wujud produk. Pengukuran benda padat umumnya menggunakan satuan gram (g) dan kilogram (kg), sementara produk olahan cair diukur menggunakan satuan mililiter (ml) atau liter (l).
Khusus untuk produk di sektor makanan dan minuman, pencantuman informasi nilai gizi hukumnya wajib. Rincian nilai gizi mencakup jumlah kalori, lemak, karbohidrat, protein, vitamin, hingga mineral guna membantu masyarakat memilih produk sesuai kebutuhan nutrisi harian mereka.
Pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan nama dan alamat lengkap produsen serta legalitas usaha yang sah pada kemasan. Sertifikat halal dan nomor izin edar resmi sangat dibutuhkan untuk memberikan jaminan rasa aman dan kepercayaan penuh bagi para pembeli.
Keterangan tanggal produksi, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa menjadi syarat penting lainnya yang tidak boleh terlewatkan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, produk yang telah melewati tanggal kedaluwarsa wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan karena sudah tidak layak untuk dikonsumsi..
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....