Tanpa SLIK, UMKM Tetap Bisa Dapat Kredit!
- 21 Sep 2025 17:01 WIB
- Bogor
KBRN,Bogor: Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Kini, mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan tak lagi harus terganjal karena belum memiliki riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka jalan alternatif agar UMKM tetap bisa mengakses pembiayaan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, yang resmi diundangkan pada 2 September 2025 dan akan mulai berlaku dua bulan setelahnya. Aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan pembiayaan, baik konvensional maupun syariah.
OJK kini mendorong lembaga keuangan untuk menggunakan data alternatif dalam proses analisis kelayakan kredit. Data ini bisa berupa:
- Riwayat transaksi di e-commerce
- Pembayaran tagihan listrik atau telepon
| Baca juga: UMKM Go Digital, Penting atau Tidak? |
- Transaksi dompet digital (e-wallet)
- Pembayaran langganan internet, air, dan lain sebagainya
Langkah ini dinilai bisa membantu UMKM yang belum “terdata” di SLIK namun memiliki bukti kemampuan finansial melalui aktivitas ekonomi lainnya. Aturan ini hadir di tengah tren penurunan penyaluran kredit UMKM selama 2025. Per Juli 2025, total kredit UMKM hanya naik 1,6% secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp 1.397,4 triliun. Bandingkan dengan total kredit perbankan yang naik 6,7% yoy menjadi Rp 8.971,8 triliun. Rasio kredit UMKM pun turun drastis ke 15,58%, jauh dari target ideal dan lebih rendah dibandingkan nyaris 20% pada tahun 2023.
Dengan adanya penggunaan data alternatif, OJK berharap akses keuangan bagi UMKM makin inklusif. Di sisi lain, lembaga keuangan tetap bisa menjalankan prinsip kehati-hatian karena data-data ini tetap mencerminkan aktivitas ekonomi calon debitur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....