DKUM Depok Fasilitasi Akses Permodalan Usaha Mikro

  • 14 Feb 2025 23:18 WIB
  •  Bogor

KBRN, Depok: Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok menggelar Sosialisasi Fasilitasi Akses Permodalan bagi 600 pelaku usaha mikro di Aula Serbaguna, lantai 10, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, pada Kamis (13/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan program subsidi bunga pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok guna meringankan beban pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin, menjelaskan bahwa program ini memberikan subsidi bunga pinjaman hingga 90 persen bagi pelaku usaha mikro.

"Kami memberikan subsidi bunga pinjaman kepada seluruh UMKM di Kota Depok. Sambutan dari para pelaku usaha luar biasa, bahkan ada yang tidak kebagian karena keterbatasan tempat. Tapi nanti kami akan teruskan sosialisasi ini melalui media sosial dan koordinasi dengan ketua UMKM di setiap kecamatan," kata Thamrin, Kamis (13/2/2025).

Thamrin menegaskan, bahwa subsidi bunga diberikan dalam dua kategori. Pinjaman hingga Rp 25 juta dengan subsidi bunga 90 persen, sehingga UMKM hanya membayar satu persen bunga. Pinjaman Rp 25 juta hingga Rp 50 juta dengan subsidi bunga 80 persen, sehingga UMKM hanya membayar dua persen bunga.

Thamrin menambahkan bahwa program ini mendapatkan dukungan dari DPRD Kota Depok, khususnya Komisi B, yang turut mengawal kebijakan agar dapat berjalan efektif.

"Dengan subsidi yang cukup besar ini, kami harapkan bisa membantu UMKM untuk mengembangkan usaha mereka dengan lebih ringan Kami berharap DPRD Kota Depok, khususnya Komisi B, bisa terus mendukung program ini. Dengan anggaran Rp 1,5 Miliar untuk subsidi bunga tahun 2025, kami ingin memastikan akses permodalan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM," ujar Thamrin.

Untuk mengajukan subsidi bunga pinjaman ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, warga Kota Depok dibuktikan dengan KTP Depok, memiliki usaha aktif dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), pernah mengikuti pelatihan UMKM yang diselenggarakan oleh Pemkot Depok.

Lalu, membuat proposal usaha yang mencakup produk, omzet, dan kebutuhan pinjaman. Tidak memiliki kredit macet di perbankan termasuk pasangan atau keluarga dekat, Tentunya, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Setelah berkas lengkap, pelaku usaha bisa mengajukan permohonan ke DKUM. Bank BJB akan melakukan verifikasi dan survei lapangan sebelum pencairan pinjaman. Setelah akad kredit selesai, DKUM akan menerbitkan SK Wali Kota sebagai dasar pembayaran subsidi bunga," ucap Thamrin.

Thamrin mengajak seluruh pelaku usaha mikro di Kota Depok untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....