Ekonom Konstitusi Defiyan Cori Soroti Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu
- 07 Agt 2026 19:11 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menyoroti kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. HGBT adalah Harga Gas Bumi Tertentu, yaitu kebijakan pemerintah Indonesia yang menetapkan harga gas khusus bagi sektor industri strategis untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi biaya produksi di dalam negeri.
Tarif khusus ini biasanya dipatok berkisar antara US$6,5-US$7 per MMBTU (sesuai harga keekonomian) tergantung pada pemanfaatannya sebagai bahan bakar atau bahan baku. Selain itu, terdapat ketentuan pada sektor penerima tarif khusus yang tak bisa digunakan untuk kepentingan di luarnya. Harga dipatok secara khusus berdasar penggunaan untuk bahan bakar dan bahan baku. Yangmana, terdapat tujuh (7) sektor sasaran yang diberikan kepada tujuh (7) golongan industri utama seperti industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Sasarannya, yaitu ratusan pelaku industri nasional guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Lalu, ada apakah gerangan dengan permintaan harga khusus oleh kalangan buruh kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) cq. Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad sebesar US$13 per MMBTU? Masuk akalkah dan apa memang ada kaitannya dengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sektor industri tertentu?
Penetapan harga gas khusus untuk alokasi industri tertentu tidaklah bisa diatur "semau gue" hanya melalui komunikasi informal apalagi per telpon. Bahkan, terlalu naif dilakukan dengan ancaman atau tekanan para pihak (politis). Kebijakan HGBT ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi (PP 40/2016). Kemudian PP ini diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020, serta petunjuk teknis pelaksanaannya diatur lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 (Permen ESDM 15/2022).
Permen ESDM ini juga terus diperbarui dengan aturan turunan terbaru di lingkungan Kementerian ESDM. Ruang pembaharuan Permen ESDM ini sangat bersahabat dengan kelompok industri tertentu yang selama ini mendapatkan harga khusus. Oleh karena itu, ruang yang menjadi ajang transaksional ini (apalagi jika pejabat KESDM para pengusaha) lambat laun akan menjadi kerugian negara dan beban penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Perusahaan Gas Negara (PGN).
Atas dasar itu, maka nilai keekonomian harga gas bumi harus menjadi patokan jika pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan ekonomi dan bisnis. Hanya kelompok masyarakat non bisnis atau miskin sajalah yang selayaknya memperoleh subsidi HGBT.
Revisi atas berbagai Permen ESDM terkait HGBT ini sangat mendesak. Selain harga pasar keekonomian, harga gas perlu ditimbang melalui berbagai faktor lainnya, yaitu biaya bahan baku penunjang, biaya tenaga kerja, biaya jaringan dan distribusi serta biaya variabel lainnya. Dan, tidak bisa HGBT menjadi Harga Gas Berdasar Tekanan. Semoga hal ini menjadi perhatian serius Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....