OJK Identifikasi 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online
- 07 Okt 2026 10:29 WIB
- Bogor
Poin Utama
- OJK mengidentifikasi 38.796 rekening yang terindikasi terkait judi online hingga September 2026.
- Perbankan diminta melakukan enhanced due diligence dan pemblokiran jika ditemukan indikasi aktivitas judol.
- OJK meminta penelusuran diperluas ke rekening lain yang memiliki keterkaitan NIK dengan pihak terindikasi judol.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap rekening perbankan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Hingga September 2026, OJK telah mengidentifikasi sebanyak 38.796 rekening yang diduga berkaitan dengan perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan langkah tersebut dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Oktober 2026. OJK meminta perbankan melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap rekening yang terindikasi memiliki aktivitas perjudian online.
Penelusuran dilakukan melalui mekanisme enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas yang ditingkatkan. Apabila ditemukan indikasi aktivitas judi online, perbankan diminta melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah rekening lain digunakan untuk aktivitas serupa.
Jumlah rekening yang terindikasi judi online tersebut meningkat dibandingkan catatan sebelumnya yang mencapai sekitar 38.375 rekening. Perkembangan ini menjadi perhatian OJK dalam memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan sistem keuangan.
Pengawasan terhadap rekening terindikasi judi online menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas dan integritas industri jasa keuangan nasional. Dalam pelaksanaannya, OJK juga berkoordinasi dengan pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penerapan EDD terhadap rekening yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online diharapkan dapat membantu perbankan mengidentifikasi risiko secara lebih dini. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah sistem keuangan dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas perjudian daring.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat, OJK mendorong perbankan terus meningkatkan pemantauan terhadap transaksi dan rekening yang memiliki pola aktivitas tidak wajar. Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang penyalahgunaan layanan perbankan untuk aktivitas judi online.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....