Pemindahan Hutang Whoosh ke Pemerintah akan jadi Beban Negara

  • 11 Agt 2026 20:07 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Pemindahan tanggungjawab utang Whoosh kepada Kementerian Keuangan jelas pilihan tidak tepat. Tapi, membiarkan kerugian yang terus mendera BUMN PT. KAI jelas akan berakibat mal fungsi pelayanan transportasi kereta api, khususnya kereta cepat. Namun, melepaskan tanggungjawab para pihak yang berperan dalam pembangunan dan pengelolaan kereta cepat Whoosh ini juga tak mendidik masyarakat. Pasalnya, harus ditemukan lebih dahulu apa akar permasalahan sengkarut dan kerugian pengelolaan bisnis kereta cepat pertama Indonesia tersebut? BPI Danantara yang harus mengambil alih tanggungjawab tersebut, dan bukan APBN.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, melihat bahwa Faktor kerugian yang mendera manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jasa transportasi perkeretaapian, yaitu PT. (Persero) Kereta Api Indonesia (KAI) inilah yang harus diungkap terlebih dahulu. Sebab, kerugian itu sudah terjadi pada laporan keuangan tahun 2024 hingga Rp 4,195 triliun. Lalu, berdasar laporan PT. KAI per 30 Juni 2025 (unaudited) PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku entitas asosiasi KAI juga mencatatkan kerugian semester I/2025 sejumlah Rp1,625 triliun.

Lalu, munculah polemik ditengah para pemangku kepentingan (stakeholders) tidak terkecuali para politisi atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berkantor di Senayan. Sebab, dampak dari kerugian besar atau tekor jumbo pengelolaan kereta cepat yang diberi nama Whoosh ini, harus ditanggung renteng oleh empat (4) BUMN yang menjadi anggota konsorsiumnya. Para pihak konsorsium itu, adalah PT. KAI, PT Wijaya Karya Tbk (Persero/WIKA), PT Jasa Marga Tbk (Persero/JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero/PTPN VIII).

Pertanyaan penting publik apa alasan atau faktor kunci (key factor) pengalihan utang ke Kemenkeu atau APBN ini? Jika, masalahnya terkait kinerja profesional manajemen PT. KAI, seharusnya personalia pimpinanlah yang harus diganti. Apalagi, semasa Presiden Jokowi memerintah telah ditegaskan bahwa pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tidak akan menggunakan uang rakyat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahkan, pemerintah juga sama-sekali tidak memberikan jaminan apa pun pada proyek tersebut apabila di kemudian hari bermasalah.

Maka itulah, proyek kereta cepat penghubung dua kota yang berjarak sekitar 150 kilometer tersebut seluruhnya dikerjakan oleh konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis (busines to business/b to b). Komitmen pemerintah ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 (Perpres 93/2015) tentang Tim Penilai Proyeknya. Perpres ini mengamanatkan paling lambat 31 Agustus 2015

Pada akhirnya, China-lah yang memenangkan persaingan atas Jepang dalam pembangunan kereta cepat sepanjang 142,3 km tersebut. Pilihan kepada China ini tidak hanya soal proposal proyeknya yang non APBN, tapi juga tidak adanya jaminan pemerintah. Melainkan, nilai proyek yang diajukan oleh pihak Jepang lebih mahal, yaitu US$6,2 miliar atau Rp86,8 triliun (US$1= Rp.14.000) dibandingkan China yang bernilai US$5,5 miliar dollar atau Rp77 triliun. Dibanding proposal yang diajukan pihak Jepang tawaran RRC memang lebih rendah.

Hanya saja, ditengah pembangunannya ternyata, pembiayaan proyek infrastruktur kereta Whoosh itu mengalami peningkatan (cost overrun). Dari awalnya US$5,5 miliar dollar atau Rp77 triliun menjadi sejumlah US$8 miliar dollar atau setara Rp114,2 triliun. Peningkatan nilai proyek inilah yang menjadi faktor utama dan harus diselidiki oleh pihak penegak hukum. Artinya, sumber permasalahan pembangunan proyek kereta cepat telah muncul sejak awal perencanaannya.

Pelanggaran komitmen oleh konsorsium BUMN Indonesia dan perusahaan China ini juga harus diselidiki dan dipertanggungjawabkan (akuntabel). Lebih prinsip pelanggarannya, yaitu komitmen tidak menggunakan APBN dan tanpa jaminan pemerintah. Disamping itu, terjadi pula peralihan pimpinan konsorsium BUMN dari PT. WIKA ke PT. KAI. Jadi, yang harus diperiksa adalah, mengapa ditengah jalan proyek kereta Jakarta-Bandung yang dikerjakan secara perhitungan bisnis (business to business/b to b) non APBN diubah skemanya? Dan, apa penyebab terjadi pembengkakan nilai pembiayaan pembangunan?

Komitmen yang awalnya non APBN (Menteri BUMN Rini Soemarno) lalu diubah diera Menteri BUMN Erick Tohir dan didukung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Persetujuan penggunaan APBN disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 sepengetahuan Presiden RI Joko Widodo. Artinya, ada tiga (3) pihak yang mengetahui dan bertanggungjawab atas peningkatan nilai proyek dan pelanggaran komitmen.

Tentulah publik mempertanyakan apa faktor penyebab dan akar permasalahannya dari pembengkakan nilai proyeknya. Angkanya juga jumbo sejumlah US$2,5 miliar atau sekira Rp43,75 triliun dari rencana awal yang diajukan China. Tidak bisa kesalahan ini dibebankan pada Kemenkeu apalagi hanya ditimpakan pada kinerja manajemen PT. KAI saja. Selain itu, proyek, yang seharusnya rampung pada 2019, faktanya baru selesai pada akhir tahun 2023 dengan sejumlah pelanggaran komitmen.

Lalu, tepatkah tanggungjawab pelanggaran berbagai komitmen sejak awal proyek pembangunan kereta cepat APBN yang dicincang? Jawabannya jelas tidak bisa, sebab peningkatan pembiayaan ditengah jalan (cost overrun) terjadi oleh adanya pelanggaran komitmen penggunaan non APBN untuk pembangunan proyek "Whoosh" tersebut. Semestinya, pelanggaran komitmen inilah yang terlebih dahulu harus diusut aparat penegak hukum. Kompromi atas kesalahan dalam pengambilan kebijakan merupakan pelanggaran berat konstitusional. Apabila terus dibiarkan akan menjadi preseden buruk dan moral hazard pemerintahan yang berkelanjutan di masa depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....