Cek Skor Kredit Kini Mudah lewat iDebku OJK

  • 27 Jul 2026 09:47 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Masyarakat kini dapat memantau rekam jejak keuangan dan skor kredit secara mandiri melalui layanan iDebku milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui riwayat pinjaman, status pembayaran, hingga tingkat kelayakan kredit secara gratis secara daring. OJK menjelaskan bahwa layanan tersebut merupakan bagian dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sejak 1 Januari 2018 menggantikan layanan BI Checking yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia.

Layanan iDebku dapat diakses melalui situs resmi OJK dan telah terhubung dengan kantor pusat maupun kantor regional OJK di seluruh Indonesia. Mengutip Otoritas Jasa Keuangan dalam laman resmi iDebku, diakses Minggu (26/7/2026), masyarakat dapat memperoleh Informasi Debitur (iDeb) secara elektronik sebagai bentuk transparansi informasi kredit sekaligus mendukung penerapan prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan.

Laporan SLIK memuat informasi yang lengkap mengenai fasilitas kredit yang dimiliki seseorang. Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, kredit modal kerja, kredit investasi, hingga pembiayaan dari perusahaan multifinance dan penyelenggara pinjaman daring (fintech lending). Selain itu, laporan juga menampilkan riwayat pembayaran beserta status kolektibilitas, mulai dari lancar hingga macet.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, yang mulai berlaku 1 Januari 2018, data dalam SLIK digunakan untuk mendukung penilaian kualitas calon debitur oleh lembaga jasa keuangan. Riwayat pembayaran yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengajuan kredit, kartu kredit, maupun pembiayaan lainnya.

Untuk memperoleh laporan tersebut, masyarakat cukup melakukan pendaftaran melalui situs idebku.ojk.go.id dengan mengisi identitas diri, mengunggah foto KTP atau paspor, serta swafoto sambil memegang identitas asli. Setelah permohonan dikirim, pemohon akan memperoleh nomor registrasi untuk memantau proses verifikasi. OJK menyebutkan hasil laporan akan dikirim melalui surat elektronik paling lambat satu hari kerja setelah data dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi.

Selain membantu proses pengajuan kredit, OJK mengimbau masyarakat agar secara berkala memeriksa laporan SLIK untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas yang digunakan pihak lain dalam pengajuan pinjaman. Dikutip dari Siaran Pers OJK tentang penguatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang dipublikasikan pada 22 Januari 2026, pemantauan riwayat kredit merupakan salah satu langkah preventif dalam menjaga kesehatan finansial sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

Dengan hadirnya layanan iDebku, masyarakat kini dapat mengakses informasi kredit secara lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa harus datang ke kantor OJK. Kehadiran layanan digital ini diharapkan semakin meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta mendukung terciptanya sistem pembiayaan yang sehat, akuntabel, dan terpercaya di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....