Benarkah Utang Pinjol Hangus setelah 90 Hari?
- 16 Apr 2026 09:21 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Anggapan bahwa utang pinjaman online atau pinjol akan hilang setelah 90 hari menunggak masih banyak dipercaya masyarakat. Narasi ini kerap beredar, terutama di kalangan pengguna yang mengalami kesulitan membayar kewajiban. Namun, aturan resmi menunjukkan bahwa anggapan tersebut tidak benar.
Berdasarkan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan, keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari tidak menghapus utang. Dalam regulasi yang berlaku, kondisi tersebut justru masuk kategori kredit macet yang berdampak pada riwayat keuangan nasabah.
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 yang diterbitkan pada 2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga di atas 90 hari diklasifikasikan sebagai Tunggakan Waktu Pembayaran (TWP) 90. Artinya, utang tetap wajib dilunasi meskipun telah melewati batas waktu tersebut.
Selain itu, penyelenggara pinjol memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila nasabah tidak menunjukkan itikad baik. Dalam keterangan resmi OJK tahun 2022 ditegaskan bahwa otoritas tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Dampak lain dari gagal bayar adalah tercatatnya nama nasabah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK dalam penjelasannya pada 2022 menyebutkan bahwa status kredit macet ini dapat menghambat akses masyarakat terhadap layanan keuangan di masa depan, termasuk pengajuan pinjaman di bank atau lembaga pembiayaan lainnya.
Selain beban hukum, bunga pinjaman juga terus berjalan selama utang belum dilunasi. Berdasarkan ketentuan OJK tahun 2022, bunga pinjol konsumtif legal dapat mencapai 0,4 persen per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Sementara itu, bunga pinjaman produktif berkisar antara 12 hingga 24 persen per tahun, sehingga beban utang bisa terus meningkat jika tidak segera diselesaikan.
Terkait penagihan, OJK melalui Peraturan Nomor 22 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 2023 menegaskan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara etis. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjol dan memahami seluruh konsekuensi sebelum mengajukan pinjaman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....