Uang Rupiah Lama Dicabut, Segera Tukar sebelum Hangus
- 16 Apr 2026 06:20 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Sejumlah uang Rupiah lama resmi tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Kebijakan ini dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mencabut dan menarik berbagai pecahan uang kertas maupun logam dari peredaran, mulai dari emisi tahun 1960-an hingga akhir 1990-an.
Meski telah dicabut, masyarakat tidak perlu khawatir. Bank Indonesia masih memberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Dalam keterangan resmi Bank Indonesia yang dipublikasikan melalui situs bi.go.id pada 31 Januari 2025, disebutkan bahwa masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dicabut hingga maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.
Penukaran uang yang telah dicabut dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia maupun bank umum. Namun, setelah melewati batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar. Hal ini kembali ditegaskan dalam publikasi resmi Bank Indonesia pada 2025 yang menjelaskan bahwa uang yang telah melewati masa penukaran tidak dapat digunakan maupun ditukarkan kembali.
Beberapa pecahan uang kertas yang telah dicabut antara lain Rp100 emisi 1984, Rp10.000 emisi 1985, Rp5.000 emisi 1986, Rp1.000 emisi 1987, dan Rp500 emisi 1988. Berdasarkan ketentuan resmi Bank Indonesia sejak pencabutan 25 September 1995, seluruh pecahan ini masih dapat ditukarkan hingga 24 September 2028.
Selain itu, uang seri Dwikora tahun 1964 seperti Rp0,05 hingga Rp0,50 juga telah dicabut sejak 15 November 1996. Dalam informasi resmi Bank Indonesia, batas akhir penukaran untuk pecahan ini ditetapkan hingga 14 November 2029.
Tidak hanya uang kertas, sejumlah uang logam seperti Rp2 tahun emisi 1970 serta Rp10 tahun emisi 1971, 1974, dan 1979 juga termasuk dalam daftar pencabutan sejak 15 November 1996. Bank Indonesia dalam keterangannya (2019–2025) menyebutkan bahwa uang logam tersebut masih dapat ditukarkan hingga 14 November 2029.
Untuk mempermudah layanan, Bank Indonesia juga menyediakan sistem pemesanan penukaran secara daring melalui situs resmi PINTAR yang diperkenalkan dalam publikasi Bank Indonesia tahun 2022. Meski demikian, proses penukaran tetap dilakukan secara langsung di lokasi yang dipilih. Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar segera menukarkan uang lama sebelum batas waktu berakhir agar tidak kehilangan nilai tukarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....