Anggota Komisi 11 DPR RI Mulyadi: OJK Jangan Lagi “No Action Talk Only”

  • 01 Apr 2026 12:37 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Komisi XI DPR RI menyoroti tantangan yang dihadapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) peride 2026 - 2031, di bawah pimpinan Friderica Widyasari Dewi. Hal itu mengingat saat ini sedang terjadi perang ekonomi secara global, ditambah lagi dengan adanya konflik kawasan Amerika dan Timur Tengah.

OJK diminta responsif, inovatif, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan dan pasar modal. Hal itu juga terkait dengan tujuan di dirikannya OJK sebagai respon atas kebutuhan pengawasan sektor keuangan yang integratif apabila terjadi krisis keungan.

Dalam rapat dengar pendapat antara komi XI DPR RI dengan OJK yang di gelar hari Rabu, 1 April 2026, digedung parlemen Senayan Jakarta, masing-masing fraksi di DPR RI melakukan pendalaman terhadap OJK. Salah seorang Anggota Komisi XI DPR RI, Dr. Mulyadi dari Fraksi Gerindra mempertanyakan komitmen dan integritas OJK di tengah gelomabng geopolitik dan tsunami sektor keuangan.

“Ditengah kondisi saat ini saya menyoroti dari delapan agenda OJK, poin ke-2 soal mengembalikan kepercayaan publik, artinya mengonfirmasi bahwa kepercayaan publik terhadap OJK sedang tidak baik baik saja,” kata Dr. Mulyadi.

Selain itu Mulyadi mengingatkan kembali kepada OJK, bahwa roadmap terhadap kewibawaan OJK didasarkan atas 3 hal, pertama adalah pembenahan, kedua pengembangan dan yang ketiga optimalisasi. Sehingga ia mengingatkan jangan samapai kepercayaan publik sampai pada level apatis, yang menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang. Dengan kata lain menurut Mulyadi, OJK yang baru jangan mempertahankan prinsip "No action Talk Only”.

Seperti diketahui sebelumnya Friderica Widyasari Dewi resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 berdasarkan hasil uji kelayakan Komisi XI DPR RI, 11 Maret 2026. Ia dilantik oleh Ketua MA di Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026, bersama empat anggota komisioner lainnya serta dua anggota ex-officio.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....