Rupiah Bakal Dipangkas, Siap-Siap Redenominasi

  • 09 Nov 2025 12:30 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor: Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kerangka hukum untuk redenominasi rupiah, yang akan dituangkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah. Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa penyusunan RUU Redenominasi ditargetkan rampung pada tahun 2026 atau 2027. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga efisiensi dan kredibilitas sistem moneter nasional.

Secara sederhana, redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Misalnya, uang Rp10.000 menjadi Rp10, dengan nilai tukar dan harga barang tetap sama. Menurut penjelasan Bank Indonesia dalam laman edukasi keuangannya, kebijakan ini tidak sama dengan devaluasi, karena redenominasi hanya mengubah tampilan nominal, bukan menurunkan nilai mata uang. Tujuan utamanya adalah mempermudah transaksi, meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, dan memperkuat persepsi positif terhadap rupiah.

Redenominasi juga dipandang sebagai upaya meningkatkan daya saing ekonomi dan kepercayaan investor internasional. Dalam analisis Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (BRIN, 2024), langkah seperti ini dapat memperbaiki citra mata uang nasional, terutama setelah periode inflasi tinggi. Dengan sistem moneter yang lebih efisien, pemerintah berharap rupiah menjadi lebih stabil dan mampu memperkuat fondasi makroekonomi.

Pelaksanaan redenominasi biasanya dilakukan bertahap, mulai dari sosialisasi publik, pencetakan uang baru, hingga peralihan bertahap antara uang lama dan baru. Setelah masa transisi, uang baru akan menjadi alat pembayaran resmi sepenuhnya. Tahapan ini memerlukan waktu panjang serta koordinasi lintas lembaga agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....