Pj Wali Kota Bogor Beri Arahan Tertib Belanja Pegawai
- 06 Jan 2025 21:52 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor : Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari memimpin apel pagi di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Jalan Pemuda, Senin (6/1/2025). Pada apel pertama di 2025 ini, Pj Wali Kota Bogor memberikan beberapa arahan penting bagi Bapenda, terutama dalam hal belanja pegawai.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, disebutkan bahwa dalam hal persentase belanja pegawai yang telah melebihi 30 persen dari total APBD, maka daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini dituangkan," ujar Hery.
Mengacu pada undang-undang tersebut, belanja pegawai Pemerintah Daerah Kota Bogor pada 2027 mendatang harus sudah mencapai 30 persen. Mengingat pada 2024, belanja pegawai Pemkot Bogor mencapai 35,60 persen.
"Kita berharap di 2025 ini belanja pegawai bisa berada di bawah 35,60 persen dan akan berdampak, salah satunya, terhadap pagu total TPP yang tetap setiap tahunnya karena tidak dapat dilakukan penambahan," jelasnya.
Saat ini jumlah pegawai PPPK terus meningkat setiap tahun. Hingga 2024, jumlah PPPK tercatat sebanyak 2.185 orang, dan pada penerimaan 2025 bertambah sebanyak 243 orang.
Sehingga, total pegawai PPPK saat ini mencapai 2.428 orang. Hal tersebut berdampak pada penambahan beban belanja pegawai, termasuk belanja gaji dan TPP bagi PPPK tersebut.
"Pada saat audit BPK terhadap APBD TA 2023, khususnya terkait insentif dan TPP yang diterima Sekretaris Daerah (Sekda), BPK memberikan peringatan agar pada 2024 Sekretaris Daerah tidak menerima insentif apabila sudah mendapatkan TPP," ucapnya.
Sebagai saran atau rekomendasi, perlu dilakukan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa Sekda adalah salah satu penerima insentif, sedangkan sejak 2024 Sekda sudah tidak menerima insentif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....