Pajak Air Tanah Naik, Pengusaha Tuntut Sinkronisasi Pajak
- 11 Jan 2026 13:32 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor : Pajak penerimaan negara yang bersumber dari pajak air tanah naik sebesar 120%. Kenaikan tarif dari Rp1.500 dalam satuan kubik menjadi Rp3.300 tersebut dianggap memberatkan dunia usaha di Kabupaten Bogor. Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) merujuk pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2025.
Salah seorang pengusaha asal Cijeruk Kabupaten Bogor, Indra Surkana mewakili pengusaha lainnya keberatannya atas kebijakan tersebut.
”Kenaikan tarif sebenarnya tidak masalah, asalkan besarannya rasional. Kalau sampai 120 persen, ini bukan lagi kenaikan, tapi ganti harga,” ujar Indra, Minggu (11/1/2026).
Lebih lanjut Indra Surkana menambahkan jika pajak air tanah dipungut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, penghitungan dasar pajak dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, sedangkan izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
”Ada ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban, sementara proses perpanjangan izin di tingkat pusat berbelit disisi lain Pemkab Bogor tidak memberikan kemudahan akses perizinan,” jelasnya.
Selain masalah tarif, para pengusaha juga mengeluhkan lemahnya pengawasan terhadap dugaan manipulasi titik sumur bor oleh oknum pengelola vila dan perusahaan tak berizin di sejumlah wilayah. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan bagi pengusaha yang selama ini taat pajak.
Lebih lanjut, Indra mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Bogor untuk mengambil langkah strategis dengan mendesak pemerintah pusat agar kewenangan penerbitan izin dikembalikan ke daerah.