Tak Bayar Pajak, Dilarang Isi BBM? Hoaks!
- 25 Sep 2025 12:28 WIB
- Bogor
KBRN,Bogor: Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan adanya pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan yang menunggak pajak. Disebutkan bahwa mobil hanya boleh mengisi BBM setiap tujuh hari sekali, sedangkan motor hanya diperbolehkan mengisi setiap empat hari sekali. Informasi ini langsung menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi isu tersebut, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kabar yang beredar adalah hoaks. Dalam keterangan resminya, Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, masih dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi melalui kanal resmi seperti Pertamina Call Center 135 atau akun media sosial resmi Pertamina.
Pertamina juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk disinformasi digital lainnya. Mulai dari lowongan kerja fiktif yang meminta biaya, kabar palsu tentang mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, hingga isu tidak benar terkait harga BBM. Roberth menyebut, penyebaran informasi palsu seperti ini dapat merusak kepercayaan publik dan menciptakan kegaduhan yang tidak perlu.
Sampai saat ini, tidak ada kebijakan pemerintah atau Pertamina yang membatasi frekuensi pengisian BBM berdasarkan status pajak kendaraan. Pertamina menegaskan komitmennya untuk menyalurkan BBM bersubsidi secara transparan dan tepat sasaran. Masyarakat pun diminta untuk tidak mudah terprovokasi dan hanya mengikuti informasi dari sumber resmi yang kredibel.