Koalisi Seni Soroti Hak Cipta Film dan Tari Indonesia

  • 08 Sep 2026 20:39 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Koalisi Seni menggelar diskusi publik bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Film & Tari di Indonesia”
  • Forum ini mempertemukan seniman, pekerja seni, pekerja budaya, serta perwakilan pemerintah
  • Diskusi ini sekaligus memperlihatkan bahwa perlindungan hak cipta membutuhkan lebih dari regulasi, yakni literasi, dokumentasi, kontrak yang adil, dan kesadaran bersama

RRI.CO.ID, Bogor - Koalisi Seni menggelar diskusi publik bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Film & Tari di Indonesia” di JFA Cinema Hub, Yogyakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian diseminasi hasil riset Koalisi Seni mengenai kondisi perlindungan hak cipta di bidang film dan tari.

Forum tersebut mempertemukan seniman, pekerja seni, pekerja budaya, serta perwakilan pemerintah untuk membahas berbagai persoalan yang masih dihadapi para pencipta. Diskusi juga menjadi ruang untuk mempertemukan temuan riset dengan pengalaman langsung para pelaku seni dan industri kreatif.

Ketua Pengurus Koalisi Seni, Irawan Karseno, mengatakan diskusi tersebut merupakan kelanjutan dari upaya memperluas pembahasan mengenai hak cipta di berbagai bidang kesenian. Setelah sebelumnya membahas seni rupa, teater, dan musik, kali ini perhatian diarahkan pada film dan tari yang memiliki karakteristik penciptaan berbeda.

Dari bidang tari, Peneliti Hak Cipta Tari, Kennya Rinonce, menjelaskan bahwa karya koreografi memiliki tantangan tersendiri dalam pencatatan kekayaan intelektual. Bentuk koreografi dapat berkembang dalam setiap pertunjukan sehingga proses menentukan bentuk fiksasi karya tidak selalu sederhana.

Tantangan perlindungan karya tari semakin terlihat ketika masuk ke ruang digital. Popularitas sebuah tarian di media sosial sering kali lebih mudah dikaitkan dengan musik yang digunakan dibandingkan dengan koreografer atau pencipta gerakannya.

Dari sektor perfilman, Peneliti Hak Cipta Film, Gietty Tambunan, mengatakan perlindungan hak cipta menjadi lebih kompleks karena film merupakan karya kolektif yang melibatkan banyak profesi. Persoalan hak bahkan dapat muncul sejak tahap awal, termasuk ketika penulis skenario membawa gagasan atau karya untuk ditawarkan kepada rumah produksi.

Menurut Gietty, literasi mengenai hak ekonomi dan hak moral perlu diperkuat agar pencipta memahami hak yang dimiliki sejak proses kreatif berlangsung. Ia juga mendorong penyusunan standar kontrak antara rumah produksi dan pekerja film serta peningkatan pemahaman mengenai pengelolaan hak cipta.

Gietty turut menyoroti sejumlah praktik di industri film yang dapat menjadi contoh pengelolaan hak yang lebih baik, seperti pemisahan hak cipta atas skenario dengan hak cipta film serta pemberian bagi hasil kepada artis. Ia juga mendorong pembangunan basis data box office nasional yang terintegrasi untuk menciptakan ukuran kinerja film yang lebih objektif.

Sutradara, penulis, dan produser film Garin Nugroho menilai pencipta membutuhkan posisi tawar yang kuat ketika berhadapan dengan pemegang kekayaan intelektual maupun pihak industri. Sementara koreografer dan penari Kinanti Sekar Rahina menekankan pentingnya dokumentasi karya melalui foto, video, sinopsis, serta catatan tanggal penciptaan.

Kinanti juga menilai komunikasi dan permintaan izin menjadi bagian penting ketika sebuah karya akan digunakan atau direproduksi pihak lain. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga penghargaan terhadap pencipta sekaligus mencegah penggunaan karya tanpa persetujuan.

Persoalan perlindungan hak cipta tersebut mendapat tanggapan dari Wahyu Jati Pramanto, S.H., M.H., Analis Hukum Madya yang mewakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Ia menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan mengenai hak cipta karya sinematografi, termasuk peluang pemberian kompensasi berkelanjutan bagi pencipta dan pendukung karya ketika film dimanfaatkan kembali secara sekunder.

Diskusi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Literasi, dokumentasi, kontrak yang adil, serta kesadaran bersama diperlukan agar hak moral dan ekonomi para pencipta dapat terlindungi.

Koalisi Seni berharap hasil riset “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni di Indonesia” dapat mendukung advokasi kebijakan sekaligus memperkuat penghargaan terhadap hak moral dan ekonomi para pencipta. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem seni dan budaya yang lebih adil bagi para pencipta di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....