Diskusi Koalisi Seni Bahas Penguatan Perlindungan Hak Cipta Karya Sastra dan Teat

  • 06 Agt 2026 17:03 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Koalisi Seni menggelar diskusi publik bertajuk "Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Sastra dan Teater di Indonesia"
  • Hasil riset menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah membuka peluang baru bagi karya sastra untuk hadir dalam berbagai medium, mulai dari adaptasi film, serial, pertunjukan, hingga platform digital
  • Koalisi Seni berharap lahirnya peningkatan literasi, penguatan kebijakan, serta praktik perlindungan hak cipta yang mampu memberikan penghargaan lebih besar terhadap hak moral dan hak ekonomi para pencipta karya seni

RRI.CO.ID, Bogor - Koalisi Seni menggelar diskusi publik bertajuk "Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Sastra dan Teater di Indonesia" pada 31 Juli 2026 di Margin Library & Third Space, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian diseminasi hasil riset mengenai kondisi hak cipta seni di Indonesia yang telah diluncurkan pada Juni 2026. Diskusi menghadirkan para peneliti, pelaku seni, hingga perwakilan pemerintah untuk membahas berbagai tantangan perlindungan hak cipta di sektor sastra dan teater yang masih dihadapi, mulai dari pembajakan, penggunaan karya tanpa izin, praktik alih wahana, hingga pentingnya kontrak, lisensi, dan penguatan literasi hak cipta di era digital.

Dalam sesi pembahasan mengenai sastra, hasil riset menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah membuka peluang baru bagi karya sastra untuk hadir dalam berbagai medium, mulai dari adaptasi film, serial, pertunjukan, hingga platform digital. Namun, kemajuan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem lisensi dan tata kelola hak cipta yang mampu memberikan perlindungan serta keuntungan ekonomi yang layak bagi para penulis. Persoalan pembajakan buku, praktik jual putus hak cipta, hingga lemahnya posisi tawar penulis dalam negosiasi kontrak masih menjadi persoalan yang banyak ditemukan.

Peneliti hak cipta sastra, Martin Suryajaya, mengungkapkan bahwa pembajakan masih menjadi masalah paling mendesak dalam ekosistem sastra Indonesia. Selain itu, praktik adaptasi dan alih wahana karya kerap dilakukan tanpa mekanisme yang adil bagi pencipta. Senada dengan hal tersebut, penulis Ratih Kumala menilai generasi penulis muda sebenarnya sudah memiliki kesadaran mengenai pentingnya hak cipta. Namun, mereka masih kesulitan memperoleh informasi mengenai standar lisensi, kontrak, hingga besaran nilai ekonomi sebuah karya karena belum adanya acuan yang mudah diakses.

Diskusi juga menegaskan bahwa peningkatan literasi hak cipta menjadi langkah penting agar para penulis memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak ekonomi maupun hak moral atas karya mereka. Transparansi dalam proses lisensi, penyusunan kontrak yang lebih adil, serta peningkatan kemampuan bernegosiasi diharapkan mampu memperkuat posisi pencipta di tengah berkembangnya industri kreatif nasional yang semakin dinamis.

Sementara itu, riset mengenai sektor teater memperlihatkan bahwa sebagian besar praktik produksi pertunjukan di Indonesia masih bertumpu pada budaya komunitas dengan kesepakatan informal. Kondisi tersebut membuat penggunaan kontrak tertulis, dokumentasi karya, hingga pengaturan hak ekonomi dan hak moral belum menjadi kebiasaan. Akibatnya, tidak sedikit karya yang digunakan, diadaptasi, bahkan diubah tanpa izin maupun sepengetahuan penciptanya.

Peneliti hak cipta teater, Selira Dian, menjelaskan rendahnya kesadaran mengenai hak cipta masih menjadi persoalan utama di lingkungan teater. Menurutnya, penggunaan naskah tanpa izin bahkan perubahan isi karya sering terjadi dan berdampak pada hilangnya hak moral maupun hak ekonomi penulis. Sutradara sekaligus penulis naskah Iswadi Pratama menambahkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut etika, melainkan juga sistem pendukung yang belum mampu menciptakan praktik profesional dalam pengelolaan karya seni pertunjukan.

Menutup diskusi, Ketua Tim Penguatan Kekayaan Intelektual Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Ekonomi Kreatif RI, Sihol Pujiastuti Magdalena, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, komunitas seni, dan seluruh pelaku budaya untuk membangun ekosistem perlindungan hak cipta yang lebih responsif. Melalui hasil riset ini, Koalisi Seni berharap lahirnya peningkatan literasi, penguatan kebijakan, serta praktik perlindungan hak cipta yang mampu memberikan penghargaan lebih besar terhadap hak moral dan hak ekonomi para pencipta karya seni di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....