Hak Cipta Seni Rupa Masih Menyisakan Ketimpangan Ekonomi
- 21 Jun 2026 15:37 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Belum ada standar yang seragam dalam pembagian keuntungan maupun dukungan biaya produksi
- Koalisi Seni meluncurkan seri riset bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni di Indonesia”
- Banyak pelaku seni masih menghadapi persoalan dalam memperoleh hak ekonomi yang layak
RRI.CO.ID, Bogor - Koalisi Seni meluncurkan seri riset bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni di Indonesia” dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung di Balai Sastra HB Jassin, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada 17 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pembahasan yang lebih luas terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, khususnya dalam menjawab tantangan yang muncul di era digital.
Perkembangan teknologi telah membuka peluang distribusi karya seni yang lebih cepat dan luas. Namun, kemajuan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem perlindungan hak cipta yang memadai. Akibatnya, banyak pelaku seni masih menghadapi persoalan dalam memperoleh hak ekonomi yang layak, mulai dari transparansi royalti, kejelasan kontrak dan lisensi, hingga pengakuan atas karya yang beredar di ruang digital.
Dengan dukungan UNESCO Jakarta dan Korea Fund-in-Trust, Koalisi Seni memperluas cakupan penelitian yang sebelumnya berfokus pada sektor musik menjadi enam disiplin seni, yaitu sastra, tari, film, seni rupa, teater, dan musik. Ketua Pengurus Koalisi Seni, Irawan Karseno, menilai masih banyak pelaku seni yang belum memahami aspek-aspek penting dalam hak cipta. Karena itu, riset dan forum diskusi dianggap penting untuk meningkatkan literasi serta kesadaran kolektif mengenai perlindungan karya kreatif.
Dalam sesi yang membahas sektor seni rupa, para narasumber menyoroti ketimpangan yang masih terjadi di tengah berkembangnya pasar seni Indonesia. Peneliti hak cipta seni rupa, Chabib Duta Hapsoro, menjelaskan bahwa persoalan hak cipta tidak hanya menyangkut perlindungan terhadap reproduksi atau pemalsuan karya. Menurutnya, hak cipta juga berkaitan dengan bagaimana nilai ekonomi dan kekuasaan didistribusikan dalam ekosistem seni, termasuk siapa saja yang memperoleh keuntungan dari peredaran sebuah karya.
Fenomena tersebut terlihat dari kondisi pasar seni yang terus bertumbuh dan semakin mengangkat nama perupa Indonesia di tingkat nasional maupun internasional. Namun, peningkatan nilai karya di pasar sekunder belum tentu memberikan manfaat langsung kepada senimannya. Ketiadaan mekanisme hak jual kembali atau resale right membuat keuntungan dari penjualan ulang karya lebih banyak dinikmati pihak lain dalam rantai distribusi, seperti kolektor atau lembaga lelang.
Perupa Fiametta Gabriela turut membagikan pengalamannya menghadapi berbagai bentuk kerja sama dengan galeri dan pihak lain dalam industri seni. Ia mengungkapkan bahwa belum ada standar yang seragam dalam pembagian keuntungan maupun dukungan biaya produksi. Kondisi tersebut menyebabkan banyak seniman harus menanggung risiko ekonomi yang cukup besar. Selain itu, rendahnya literasi hak cipta dan minimnya dokumentasi karya juga masih menjadi persoalan yang menghambat perlindungan hak ekonomi para perupa.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI, Dr. Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa konsep resale right telah dimasukkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih adil bagi perupa ketika karya mereka diperjualbelikan kembali. Secara keseluruhan, diskusi ini menegaskan bahwa penguatan literasi hak cipta, dokumentasi karya yang lebih baik, penggunaan kontrak yang transparan, serta penerapan hak jual kembali menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem seni rupa yang lebih berkelanjutan dan berpihak kepada para seniman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....